Info Surabaya
Surabaya,—- Sidang perkara pidana, penadahan spesial barang – barang Perhiasan dan barang antik, dari hasil kejahatan, yang akan langsung dibeli dengan harga murah, dan nantinya akan dijual lagi kepada pembeli yang telah bersekongkol atas barang – barang perhiasan tersebut, Hasil kejahatan Sujono alias Agus 12 item perhiasan berbagai jenis, tidak masuk akal hanya dibeli 150 ribu, dengan para
Terdakwa Mat Hayi bin Abdul Mu’in
Bersama dengan Terdakwa Saiful Anam bin Mat Tohir, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sih Yuliarti,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Mat Hayi bin Abdul Mu’in bersama Terdakwa Saiful Anam bin Mat Tohir, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Secara Bersama-sama melakukan penadahan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana” dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa Mat Hayi bin Abdul Mu’in, dengan pidana penjara 2 tahun dan 4 bulan,
Untuk Terdakwa Saiful Anam bin Mat Tohir,dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. “Kamis (10/07/2025).
Menetapkan barang bukti,
1buah kalung, 1buah gandul
1buah tempat obat,1buah rantai dengan gandul bulat,1buah cincin berbentuk bunga, 1buah gelang rantai.1buah gandul kalung mata warna merah.1buah gelang mata warna merah.Dikembalikan kepada Saksi Melviana Sihombing.
Uang Rp. 175.000,-
Uang Rp. 65.000,-
1buah liontin berbentuk kucing
Agar dirampas untuk Negara.
Putusan hakim sedikit ringan, dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac,dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa Mat Hayi alias Oji bin Abdul Mu’in, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan Terdakwa Syaiful Anam bin Mat Tohir dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Diketahui, pada Jumat 31 Januari 2025 jam 06.00 wib, Terdakwa Mat Hayi dan Terdakwa Saiful Anam,
Sedang di Rumah jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu III, Blok 2/89, Surabaya,kemudian datang Sujono alias Agus (penuntutan terpisah),
membawa barang berupa :
1 kalung, 1 buah gandul, 1 tempat obat, 1 buah rantai dengan gandul bulat, 1 buah cincin bentuk bunga,
1 buah gelang rantai, 1 buah gandul kalung mata merah, 1 buah gelang mata merah, 1 buah jam tangan warna hitam, 1 perhiasan bertulis Celine Paris, 1 buah perhiasan bentuk bunga,1 buah kalung gantungan bundar,1 buah gelang bertulis Celine Paris.
Sujono mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil curian, menawarkan untuk dijual kepada para terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa Mat Hayi dan Terdakwa Saiful Anam setuju membeli seluruh barang tersebut sebesar Rp 150 ribu.Terdakwa Mat Hayi meminta Terdakwa Saiful Anam menjualkan beberapa barang yakni : 1 jam tangan hitam,
1 perhiasan bertulis Celine Paris,
1 perhiasan bentuk bunga,
1 kalung dengan gantungan bundar 1 gelang bertulis Celine Paris. Sedangkan barang yang lainnya masih disimpan Mat Hayi.
Barang – barang tersebut Dijual kepada seseorang lupa namanya di Pasar Maling di Pasar Turi Surabaya se- harga Rp. 250 ribu.Kemudian berbagi keuntungan, Terdakwa Mat Hayi mendapat 175 ribu, sementara Terdakwa Saiful Anam mendapat 65 ribu.
Berdasarkan informasi dan laporan Polisi, kejadian pencurian barang perhiasan milik Melviana Sihombing, yang diduga di lakukan Sujono alias Agus ( (Penuntutan Berkas Terpisah),Selanjutnya saksi Agus Heryanto dan saksi Danny Indra Hidayat, anggota Polsek Sukomanunggal, melakukan penyelidikan terhadap Sujono alias Agus.
Pada Senin 10 Februari 2025 jam 08.00 wib, Sujono alias Agus,
berhasil ditangkap di rumah jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu III Blok 2/89 Surabaya.Terungkap barang hasil curian, telah dijual kepada Terdakwa Mat Hayi dan Terdakwa Saiful Anam.
Foto : Terdakwa Mat Hayi dan Terdakwa Saiful Anam, menjalani sidang agenda Putusan Hakim,
di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara Offline.
Reporter; amiril






