Info Surabaya
Surabaya,—– Sidang perkara pidana Penipuan jual beli tanah Petok D Nomor 5415 Persil 27.S Klas II Kel.Kalijudan milik Dr.H.Udin, S.H.,M.S., yang dijual harga Rp.3 Miliar,dengan uang muka yang dibayakan oleh pembelinya Nagasaki Widjaja sebesar 700 juta, Namun tanah yang dijual tersebut ternyata adalah tanah Fasum,pembelian tanah tersebut melibatkan para makelar yang juga mendapat bagian dari uang DP tersebut, dengan
Terdakwa Zainab Ernawati binti Yusuf (64) Warga Gununganyar Harapan Blok ZG-18A, Kec. Gunung Anyar, Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo, diruang Garuda 2 PN.Surabaya secara Offline.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Zainab Ernawati binti Yusuf, melakukan tindak pidana,“dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan empat orang saksi dipersidangan, yaitu saksi Nagasaki Widjaja (korban), saksi Njoo Guan Lie alias Willy (mediator), saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo dan saksi Yongki Kusprianto Wibowo,Mantan Lurah Kalijudan.
Saksi korban Nagasaki Widjaja menerangkan,” Ada kejadian penipuan atas uang saya yang mulia, Pada Desember 2018, saya ditemui oleh Willy dan Joyo di warkop, nawari tanah di Kalijudan, Besoknya mereka membawa Zainab ini, katanya dia sudah DP tanah tersebut 200 juta, kepada adiknya pak Udin.Awalnya gak kenal, Zainab bawa adiknya pak Udin,dia sudah DP.dulu, lalu ditawarkan ke saya.” terang saksi.Kamis (10/07/2025).
“Keesokan hari, saya diajak ke Kelurahan Kalijudan,bawa patok D nya, kata pak Lurah Yongki, itu.benar, tapi pak Lurah bilang “Yo gak popo,tapi aku gak tanggung jawab loh yo,”. Akhirnya pergi ke Notaris Z. Amrozi Johar, Kedung Sroko 20,membuat Akta Ikatan Jual Beli (IJB) antara saya dengan pak Udin bersama saksi Terdakwa Zainab, Soetan Syahril, Sampoerna, Suhairi, Willy dan Joyo.Kata Notaris gak papa, disuruh DP aja, IJB nya sepakat harga Rp.3 Miliar, Waktu itu pak Udin di Australia, tapi sebelum berangkat sudah dibuatkan suratnya tinggal tanda tangan”.ujarnya.
“Kenapa ada DP di pak Udin dan Terdakwa Zainab,”tanya Hakim.
“Saya DP ke pak Udin dua kali yang mulia, bulan Desember 2018 Rp.300 juta, kemudian bulan Januari 2019 Rp.200 juta, ditransfer di rekening anaknya. Namun beberapa minggu kemudian pak Udin mengatakan membatalkan penjualan bidang tanah itu,Uang 500 juta di pak Udin gak kembali, yang di Zainab 200 juta juga gak kembali yang mulia,” jelasnya.
Satu tahun kemudian, Nagasaki mencoba meminta uangnya kembali dari Terdakwa Zainab, tak kunjung dikembalikan,
“Setahun kemudian saya meminta uang DP 200 juta yang saya berikan ke Zainab,malah marah- marah, justru menantang silahkan kalau melaporkan ke polisi, Tanah itu menurut informasi warga sekitar adalah Tanah Fasum, surat keterangan dari Kelurahan justru dicabut, kalau kerugian saya totalnya 700 juta, di pak Udin 500 juta, di Zainab 200 juta, Kalau pak Udin sudah lebih dulu menjalani hukuman atas kasus ini,” pungkasnya.
Saksi berikutnya Yongki, mantan Lurah Kalijudan, yang menerangkan bahwa ” Zainab tidak mengenal siapa pembelinya, hanya dilibatkan dalam proses jual beli, sebelumnya telah memberikan pinjaman Rp100 juta kepada pemilik tanah Dr.H. Udin, sebelum pergi ke Australia.
“Zaenab itu tidak punya peran utama. Dia tidak tahu siapa pembelinya, dan tidak menetapkan harga. Dia hanya diajak oleh para makelar seperti Willy, Djoyo, dan Soetan,datang ke notaris atas undangan mereka,” terang Yongki.
Yongki menjelaskan bahwa uang Rp 200 juta yang masuk ke rekening Zaenab tidak digunakan untuk pribadi, melainkan Rp100 juta untuk melunasi utang Pak Udin dan sisanya dibagikan kepada para perantara, Soetan: Rp 30 juta,
Willy Rp12,5 juta, Jojo Rp10 juta,
Hery dan Sam Rp 37,5 juta, dan
Biaya notaris Rp10 juta.Pembagian uang tersebut diketahui oleh semua pihak yang hadir, tidak ada yang merasa di tipu.Zainab bukan pembeli awal, dia hanya meminjamkan uang 100 juta, sebagai pengikat, agar harga tanah tidak berubah.
Belakangan diketahui bahwa tanah tersebut status Letter C atau Petok D,sebagai tanah negara dan termasuk dalam kategori fasilitas umum (fasum), obyek tanah tidak bisa diperjual belikan.
Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Zainab membantah
disebut pelaku penipuan. Ia menegaskan dirinya tidak pernah menawarkan tanah tersebut, tidak ikut menegosiasi harga, dan tidak pernah mengaku sebagai pembeli utama atau pengendali transaksi. Ia hanya hadir dan bertindak karena diminta oleh para makelar.
“saya hanya meminjamkan uang ke pak udin saat itu karena mau ke luar negeri dan saya tidak mengenal semua, saya tidak memakan uang itu sepeserpun, saya juga sudah menawarkan pengembalian dengan dicicil mulai 50 – 100 juta atau mengganti dengan tanah atau rumah namun Nagasaki tidak mau” ujar Zainab sambil menangis di ruang sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 17 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Diketahui, bulan Desember 2018, di Warung Kopi Royal 31 Jalan Karang Empat Besar 31 Surabaya, Saksi Nagasaki Widjaja mendapat info dari saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo, bahwa ada sebidang tanah luas 206 m2, di jalan Ir.Soekarno, Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya, ditawarkan dengan harga Rp.3.000.000.000,-Atas sebidang Tanah milik Dr.H.Udin, S.H.,M.S.
Terdakwa Zainab, dengan bohong mengatakan, pembeli awal sudah memberi uang muka kepada Dr.H.Udin, S.H.,M.S, Rp.200 juta.
Terdakwa menunjukkan kwitansi UM. yang dibayar Terdakwa kepada Dr.H.Udin, S.H.,M.S.Terdakwa Zainab menyampaikan sebagai pembeli awal sudah membayar UM. Rp.200 juta,Namun tidak dapat melunasi sisa pembayaran sehingga menawarkan tanah tersebut ke saksi Nagasaki Widjaja.
Pada 23 Desember 2018, Nagasaki Widjaja bersama dengan Terdakwa, Saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo mendatangi Kantor Kelurahan Kalijudan, melakukan pengecekan tanah tersebut.Berdasarkan Kutipan Letter C/Petok D Nomor 5415 Persil 27.S Klas II Kel. Kalijudan benar milik Dr.H.Udin, S.H.,M.S.
Pada 26 Desember 2018, Nagasaki Widjaja bersama dengan Terdakwa, saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo ke Kantor Notaris Z. Amrozi Johar di Jalan Kedung Sroko 20, membuat Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) antara Nagasaki Widjaja dengan Dr.H.Udin, S.H.,M.S dengan saksi Terdakwa, saksi Njoo Guan Lie alias Willy dan Saksi Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo.
Setelah dibuat minuta akta tersebut,Nagasaki Widjaja membayar, Pada 26 Desember 2018, UM. Rp.95.000.000, Ditransfer ke Rekening BCA an. Devi Andriyanti (menantu Dr.H.Udin, S.H.,M.S).Melakukan pembayaran kembali, pada 26 Desember 2018, Rp.205.000.000,-, Ditransfer ke Rekening BCA an Devi Andriyanti (menantu Dr.H.Udin, S.H.,M.S).
Pada 24 Januari 2019, Nagasaki kembali membayar Rp 200.000.000,- ,Ditransfer ke Rekening BCA an Devi Andriyanti (menantu Dr.H.Udin, S.H.,M.S).
Selanjutnya, Terdakwa menyampaikan kepada Nagasaki Widjaja jika Terdakwa adalah pembeli awal yang telah membayar UM.Rp.200.000.000,-kepada Dr.H.Udin, S.H.,M.S, Terdakwa meminta Nagasaki Widjaja untuk menyerahkan Rp.200.000.000,- sebagai pengganti UM.yang telah dibayarkan ke Dr.H.Udin,S.H.,MS.
Atas serangkaian kebohongan tersebut, pada 27 Desember 2018, Nagasaki Widjaja tergerak menyerahkan Rp.200.000.000,- yang diminta Terdakwa, cara transfer ke Rekening BCA an. Zainab Ernawati.
Pada 08 Februari 2019, Nagasaki Widjaja dihubungi saksi Njoo Guan Lie alias Willy untuk ke Kantor Notaris Z. Amrozi Johar, S.H. Pertemuan terjadi karena Dr.H.Udin, S.H.,M.S membatalkan sepihak terhadap transaksi jual beli sebidang tanah luas 206 m2,lokasi jalan Ir. Soekarno Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya, dan Dr.H.Udin, S.H.,M.S akan kembalikan semua uang secara utuh disertai ganti rugi kepada Nagasaki Widjaja.Namun hingga jatuh tempo tidak pernah dikembalikan oleh Dr.H.Udin, S.H.,M.S dan oleh Terdakwa.
Diketahui Terdakwa bukan pembeli awal dan melakukan pembayaran kepada Dr.H.Udin, S.H.,M.S, Terdakwa tidak pernah melakukan pemberian uang dalam bentuk uang muka kepada Dr.H.Udin, S.H.,M.S.Terdakwa melakukan serangkaian kebohongan mengaku sebagai pembeli awal agar Nagasaki Widjaja mau serahkan Rp.200.000.000,- kepada Terdakwa.
Akibat perbuatan Terdakwa Zainab Ernawati, Nagasaki Widjajaja mengalami kerugian Rp.200.000.000,-
Foto : Terdakwa Zainab Ernawati binti Yusuf (64)(atas), para saksi dihadirkan dipersidangan (bawah), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.Kamis (10/07/2025).
Foto : Terdakwa Zainab Ernawati binti Yusuf (64)(kiri atas), saksi korban Nagasaki Widjaja (kanan atas), para saksi yang dihadirkan dipersidangan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Kamis (10/07/2025).
Reporter: amiril






