INFO Polda Jatim
Surabaya,—- Sidang perkara pidana, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan menggunakan akun Medsos Facebook mencari pria hidung belang yang mau melakukan hubungan seks dengan tarif 400 ribu, dan juga menawarkan kepada pasutri yang membutuhkan yang untuk melakukan seks Threesome (seks bertiga), hubungan seks dilakukan di kamar hotel 607, Hotel I & M jalan Argopuro 49-51,Sawahan, Surabaya, dengan Terdakwa Bandihana Alias Diyan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Wiyanto, MENGADILI, Menyatakan,
Terdakwa Bandihana alias Diyan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Perekrutan dan penerimaan seseorang dengan memberi bayaran, walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp200 juta, Subsidair 3 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan,” Kamis (10/07/2025).
Menetapkan barang bukti seluruhnya,Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, dari Kejari Tanjung Perak, menuntut dengan.pidana 5 tahun, denda Rp.200 juta, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, pada tahun 2021 Terdakwa Bandihana alias Diyan kenal dengan Larasati alias Aulia, cerita tentang kondisi keuangan keluarganya memiliki banyak hutang.Kemudian Oktober 2024, Terdakwa Bandihana manfaatkan posisi Larasati, dengan mengajaknya hubungan badan dengan laki- laki lain, dengan imbalan uang.
Terdakwa Bandihana membuat akun Twitter/X, nama akun @berbagipacar80, tawarkan diri Larasati pada platform tersebut memposting foto badan Larasati, dan Vidio hubungan badan Terdakwa dengan Larasati.
Anton Permana menemukan akun tersebut, dan memesan 2 perempuan panggilan ke Terdakwa, dengan tarif Rp 1.050.000,-.
Pemesanan perempuan panggilan melalui Telegram “Masdian” milik Terdakwa.
Pada 21 Januari 2025, Terdakwa menghubungi Deden Febriandika, dikenal lewat Medsos Facebook,
Terdakwa tawari untuk hubungan seks cara beramai- ramai dengan istri Deden Reni Yulianti, melalui Whatsapp Terdakwa hubungi Deden “ayo mene main bareng ambek istrimu besok tak kabari hotel e engkok ada uang sangune” (“ayo main dengan istrimu besok saya kabari hotelnya, ada uang bayarannya”). Karena diiming uang Rp 500 ribu.Istri Deden menerima tawaran itu.
Terdakwa menyampaikan kepada Anton Permana, 2 perempuan panggilan sudah siap, bisa lakukan hubungan seks cara ramai- ramai.
Anton membayar 250 ribu, cara transfer rekening BCA an.Terdakwa, untuk pesan kamar hotel I & M di jalan Argopuro 49-51,Sawahan, Surabaya.
Pada Rabu 22 Januari 2025 jam 15.41 wib, Terdakwa Check In I & M Hotel,kamar 607.Setelah Terdakwa, Deden, Reni Yulianti, Larasati alias Aulia dan Anton Permana,kumpul di kamar 607,Anton memberi bayaran uang Rp 800 ribu kepada Terdakwa.
Kelima orang tersebut melakukan hubungan seks secara beramai-ramai,Anton dengan Larasati dan Terdakwa dengan Deden dan Reni Yulianti hubungan badan (Threesome).
Rincian pembagian uang Rp 800 ribu,yang dibayarkan Anton kepada Terdakwa Bandihana,
Rp. 200 ribu untuk Terdakwa.
Rp. 400 ribu untuk Reni Yulianti dan suaminya Deden.
Rp. 200 ribu untuk Larasati alias Aulia.Keuntungan Terdakwa Bandihana berhasil dapatkan sekitar Rp 20 juta.
Pada Rabu 22 Januari 2025 jam 17.00 wib, petugas Polda Jatim mendatangi kamar 607 I & M Hotel,
mengamankan Terdakwa Bandihana, Deden Febriandika, Reni Yulianti, Larasati dan Anton Permana.Dengan barang bukti,
1lembar Print Out Pemesanan Traveloka I&M Hotel an. Maria (Larasati), 1lembar asli Deposit I&M Hotel Date & Time 22 Januari 2025, Cek Out 23 Januari 2025 Guest an. Maria (Traveloka) Rp. 100.000,-
1lembar fotocopy Pembukuan I&M Hotel, 22 Januari 2025,
1buah Sprei Hotel. Uang tunai Rp. 800 ribu.1lembar Screenshot bukti Transfer Rp. 250 ribu.
1bendel Screenshoot Chat Telegram atas nama Diyan.
1buah Handphone merk Samsung warna Grey, 1 buah Kartu Akses I&M Hotel, 1 lembar FotoCopy SIM C an. Bandihana, Kondom dan Tisu Sekali Pakai, 1 buah Obat Kuat merk Spider warna biru.
Foto : Terdakwa Bandihana Alias Diyan, didampingi PH.Victor Sinaga, agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya,secara Offline.
Reporter; bagus






