MODUS JUAL SABU DI WARUNG MAKAN, RIZKY EKA WIDYASTUTI,  DIHUKUM 6 TAHUN DAN 6 BULAN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.

Info warga lontar Surabaya 

 

Surabaya,—  Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 18,03 gram, yang dipecah menjadi 15 poket ( masing- masing 1 gram lebih), yang dijual kembali, setiap poketnya mendapat upah 25 ribu, modusnya barang haram tersebut di jual di rumah makan di jalan Setro Utama, Menganti Gresik, dengan Terdakwa Rizky Eka Widyastuti alias Meme binti Supriyono(30) warga Lontar, Kel. Lontar Kec. Sambikerep, Surabaya, Pendidikan SMA, bersama dengan Wahyu Pratama Mahaputra ( Dalam berkas terpisah),diruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.

Sidang dengan agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Rizky Eka Widyastuti alias Meme binti Supriyono,terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan permufakatan jahat”

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”, dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizky Eka Widyastuti alias Meme binti Supriyono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”Rabu (16/7).

Menetapkan barang bukti :
15 poket sabu, berat total
18,03 gram beserta bungkusnya.
1 Handphone Merek VIVO Biru
1 timbangan Elektrik Hitam,
1 buah Dompet Pink,
2 buah pack bungkus plastik klip kosong,2 buah sekrop dari sedotan plastik,1 buah sekrop dari sedotan plastik bening,1 buah Isolasi warna hitam, Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Eka Widyastuti alias Meme binti Supriyono, berupa pidana penjara selama 8 Tahun dan 10 Bulan,dan pidana denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.

Diketahui, Terdakwa Rizky Eka Widyastuti alias Meme, ditangkap saat sedang menjaga warung makan di jalan Setro Utama, Menganti Gresik, Dilakukan penggeledahan ditemukan dompet warna pink diatas meja rak piring terdapat 15 poket sabu dengan berat 18,03 gram beserta bungkusnya.1 handphone merk vivo biru keunguan, 1 timbangan elektrik hitam , 2 pack plastik klip kosong , 2 buah sekrop sedotan plastik hitam, 1 sekrop sedotan plastik bening , 1 isolasi warna hitam, 1 gunting,isolasi bekas bungkus sabu.

Terdakwa mendapat sabu dari Muhammad Kodir (DPO) melalui Wahyu Pratama Mahaputra (berkas terpisah), didepan gang rumahnya yang dibungkus plastik hitam.
Terdakwa sebagai gudang sabu, tugasnya menyimpan dan memecah sabu menjadi beberapa poket yang siap di jual, atas perintah Muhamad Kodir (DPO).
Terdakwa memecah sabu poketan 0,8 sebanyak 5 poket, 0,16 sebanyak 5 poket, 0,36 sebanyak 5 poket.Yang disimpan di dompet warna pink milik Terdakwa.

Terdakwa mendapat upah per poket yang diedarkan Wahyu Pratama ( dalam berkas terpisah)
Rp. 25.000,-

Foto : Terdakwa Rizky Eka Widyastuti alias Meme(30) warga Lontar, Sambikerep, Surabaya, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Tirta, secara Offline.

Reporter; lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top