Surabaya – Achmad Alfan Tama bin Affandi harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti bermain judi online jenis Slot Pragmatic Enhanced RTP Bison melalui situs xxxxxxssd.com. Dalam sidang putusan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/9/2025), majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara atau 15 bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian. Barang bukti berupa 1 unit HP Samsung A33 warna biru muda dirampas untuk negara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kronologi Penangkapan
Pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, Achmad Alfan bermain judi online di Warkop Coy, Jalan Siwalan Kerto Timur 214 Surabaya. Ia menggunakan ponsel Samsung Galaxy untuk mengakses aplikasi Chrome dan masuk ke situs Stake.com, kemudian menautkan akun ke aplikasi DANA miliknya.
Deposit pertama: Rp100.000
Deposit kedua: Rp90.000
Dengan taruhan Rp100 per putaran, terdakwa menekan tombol putar slot. Jika kombinasi gambar sama muncul secara vertikal, saldo bertambah; jika tidak, saldo berkurang. Dalam beberapa putaran, ia sempat meraup keuntungan Rp250.000.
Uang Taruhan untuk Kebutuhan Harian
Hasil judi diakui terdakwa dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Perjudian dilakukan tanpa izin pihak berwenang, sehingga dinyatakan sebagai tindak pidana.
Editor; amirilTerbukti Main Judi Online, Warga Surabaya Divonis 15 Bulan Penjara
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa setelah terdakwa terbukti mengakses situs judi slot online dan meraup keuntungan ratusan ribu rupiah untuk kebutuhan sehari-hari.
Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan kepada Achmad Alfan Tama bin Affandi, warga Surabaya yang terbukti bermain judi online jenis Slot Pragmatic Enhanced RTP Bison melalui situs Stake.com. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 25 September 2025.
Majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian. Sebagai konsekuensi hukum, barang bukti berupa satu unit telepon seluler Samsung A33 berwarna biru muda yang digunakan dalam aktivitas perjudian dirampas untuk negara.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim ini ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keringanan vonis ini kemungkinan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pengakuan terdakwa dan tidak adanya catatan kriminal sebelumnya.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Berdasarkan fakta persidangan, pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, Achmad Alfan Tama kedapatan bermain judi online di Warkop Coy yang berlokasi di Jalan Siwalan Kerto Timur nomor 214, Surabaya. Terdakwa menggunakan ponsel Samsung Galaxy miliknya untuk mengakses aplikasi Chrome dan masuk ke situs perjudian daring Stake.com, kemudian menautkan akunnya dengan aplikasi dompet digital DANA yang ia miliki.
Dalam praktik perjudiannya, terdakwa melakukan dua kali deposit. Deposit pertama senilai Rp100.000 dan deposit kedua senilai Rp90.000. Dengan nilai taruhan sebesar Rp100 per putaran, terdakwa menekan tombol putar pada permainan slot. Mekanisme permainan ini memberikan keuntungan apabila kombinasi gambar yang sama muncul secara vertikal, sehingga saldo akan bertambah. Sebaliknya, apabila kombinasi tidak sesuai, saldo akan berkurang. Dalam beberapa putaran yang dilakukan, terdakwa sempat meraup keuntungan sebesar Rp250.000.
Motivasi dan Penggunaan Uang Hasil Judi
Dalam persidangan, terdakwa mengakui bahwa hasil dari aktivitas perjudian online tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Aktivitas perjudian yang dilakukan terdakwa ini tidak memiliki izin dari pihak berwenang, sehingga dinyatakan sebagai tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah deretan penindakan terhadap pelaku judi online yang semakin marak di Indonesia. Penegak hukum terus melakukan upaya represif untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, meskipun tantangan dalam pemberantasan judi online masih terus berlanjut mengingat kemudahan akses melalui platform digital.






