*INFO Residivis SABU
Surabaya— sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 3 gram,seharga Rp.2.5 juta,dibeli dari Mosleh (DPO) diranjau di Sampang Madura,dibagi beberapa poket kecil untuk dijual kembali, dengan Terdakwa Abd.Halim bin Munir, diruang Sari 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua.mejelis hakim
Satyawati Yun Irianti,MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Abd.Halim bin Munir, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, dan menerima Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abd.Halim bin Munir
dengan pidana penjara selama 6 dan 6 bulan tahun, dan pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,”Senin (30/06/2025).
Menetapkan barang bukti,
8 poket sabu dengan berat masing – masing (0,347 gram, 0,113 gram, 0,088 gram,0,109 gram, 0,098 gram, 0,075 gram, 0,099 gram,0,097 gram). 1 pak plastic klip, 2 sekrop sedotan plastic,1 buah dompet,1 timbangan elektrik,Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp 100.000,-
1unit handphone merek Infinix warna biru,Dirampas untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Abd.Halim bin Munir, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Victor Sinaga, Menyatakan menerima, “Kami menerima yang mulia,” katanya.
Terdakwa Abd Halim bin Munir sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan perkara yang sama, yaitu sabu – sabu.
Diketahui, pada Selasa tanggal 04 Februari 2025 Terdakwa Abd.Halim bin Munir menghubungi Mosleh (DPO) untuk membeli sabu 3 gram harga Rp 2.550.000,-.Terdakwa bayar apabila sabu tersebut berhasil di jual lagi, sabu tersebut diranjau didaerah Ds Kelbung Sampang.
Setelah mengambil ranjauan sabu, terdakwa kembali ke rumah membagi sabu menjadi poket kecil, di jual dengan harga Rp 150 ribu/ poket.Terdakwa biasa dapat untung Rp 500 ribu pergramnya.Pada Selasa 11 Februari 2025 jam 20.00 wib,, di rumah Sukodono Gang.4/16, Kel.Ampel,Semampir Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap saksi Riza Fahlevi dan Saksi Edo Ranto Perkasa, anggota kepolisian.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 8 poket sabu dengan berat masing – masing (0,347 gram, 0,113 gram, 0,088 gram,0,109 gram, 0,098 gram, 0,075 gram, 0,099 gram,0,097 gram)
1 timbangan elektrik , 1 bendel plastic klip, 2 sekrop dari sedotan ditemukan dalam dompet disamping terdakwa, dan uang Rp 100 ribu,di saku celana terdakwa. 1unit handphone merk Infinix warna biru dalam genggaman terdakwa, barang tersebut diakui milik Terdakwa.
*Foto* : Terdakwa Abd.Halim bin Munir, didampingi PH.Victor Sinaga, menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim, diruang Sari 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter: bagus






