KOMPLOTAN PENYELUNDUP MANUSIA,* *BAKHAT BAHADUR,* *SATYAM KUMAR DAN LIA TANIATI,*BABLAS BUI*

INFO PENYELUNDUP MANUSIA,

*Surabaya,—  Sidang perkara pidana adanya pelanggaran Keimigrasian di wilayah Surabaya, sebanyak 17 WNA asal Nepal yang ditampung di dua tempat yaitu jalan Kendangsari I blok G/33 Surabaya dan di jalan
di rumah kos jalan Siwalankerto VIII Blok E12 Surabaya, 17 WNA tersebut dijanjikan bekerja di 3 Negara Kawasan Eropa,namun hanya memiliki Visa Wisata dan sebagian tidak memiliki paspor,para WNA telah membayar 1500 USD sampai 2500 USD, namun itu hanya akal-akalan komplotan Penyelundupan Manusia tersebut, dengan para Terdakwa
Bakhat Bahadur B K bersama dengan Satyam Kumar (asal Nepal) dan Lia Taniati (asal Indonesia), diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan para Terdakwa Bakhat Bahadur B K bersama dengan Satyam Kumar dan Lia Taniati, melakukan tindak.pidana, “melakukan perbuatan, bertujuan mencari keuntungan,secara langsung atau tidak langsung, untuk diri sendiri atau orang lain, membawa kelompok, secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,tidak memiliki hak yang sah memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia, atau masuk wilayah negara lain, menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, Dipidana karena percobaan tindak pidana Penyelundupan Manusia,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 120 Ayat (2) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”

Para terdakwa didampingi oleh Abas Saher penterjemah dari Imigrasi Kemenkumham.
Terhadap dakwaan yang dibacakan JPU,tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi. “Kami ajukan eksepsi atas dakwaan dari penuntut umum,” ujar penasihat hukum, Sugianto, singkat usai sidang, Senin (30/06/2025).

Diketahui, bulan Desember 2024 saksi Abduhafidz Ramadhana dan saksi M.Ridho Bahar Harahap ( Petugas kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya) mendapat informasi adanya pelanggaran Keimigrasian di wilayah Surabaya di jalan Kendangsari I blok G/33 Surabaya, keberadaan dan kegiatan warga negara asing tersebut diurus oleh Terdakwa Lia Taniati.

Selanjutnya para saksi dan tim Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya mendatangi rumah di jalan Kendangsari I blok G/ 33 Surabaya, menemukan 6 laki-laki warga negara Nepal yaitu (Dipendra Chand,Prajwal Thapa Magar, Susant B.K, Bipin Raj Subedi, Khrisna Prasad Prasai dan Yam Bahadur Bhandari).

Dilakukan pemeriksaan paspor hanya Bipin Raj Subedi, Khrisna Prasad Prasai dan Prajwal Thapa Magar yang menunjukkan paspor, sedangkan Dipendra Chand, Susant B.K dan Yam Bahadur Bhandari, mengatakan jika paspornya dibawa Terdakwa Bakhat Bahadur B K. Saat dilakukan interogasi, keberadaan mereka di Indonesia menunggu proses pengurusan Visa untuk bekerja di 3 negara Kawasan Eropa yaitu Ceko, Lithuania dan Hungaria.

Saat di interogasi, didapat keterangan dari Terdakwa Bakhat Bahadur B. K, terdapat 5 warga Nepal di rumah kos jalan Siwalankerto VIII Blok E12 Surabaya yaitu ( Bikram Tamang, Nabin Tamang, Pawan Dahal, Dawa Kumar Bomjan dan Lak Dorje Tamang), lalu keterangan Terdakwa Satyam Kumar, terdapat 4 warga Nepal berada di Bali yaitu
(Mahammad Kausin Reja, Hari Sunuwar,Phanindra Tamang dan Jayadip Nepali) dibantu oleh Amrizal Bintar Rachmadany (Adik kandung Terdakwa Lia Taniati.

Sedangkan 2 warga Nepal berada di Jakarta yaitu (Dhan Prasad Shrestha dan Kiran Gahatraj dibantu oleh Kamal Fauzan Navaro). Ke 17 warga negara Nepal tersebut direkrut saat di Nepal oleh Lekhnat Prasai dan Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, yang janjikan bisa mengurus pekerjaan, yang akan mendapat gaji 1.000 Euro s/d 1.500 Euro di Kawasan Eropa melalui jalur Negara Indonesia.

Terdakwa Satyam Kumar dan
Terdakwa Lia Taniati, membuatkan Visan ke Indonesia, mencantumkan pekerjaan dalam surat ITAS yang dijamin oleh PT.Cipta Intertrans dan PT.Harsa Aksa Amerta, kemudian saat 17 WNA Nepal berada di Indonesia difasilitasi tinggal sementara dirumah Jalan Kendangsari I blok G/ 33, Surabaya dan rumah kos jalan Siwalankerto VIII Blok E-12, Surabaya.

Ke 17 WNA Nepal menyerahkan uang pembayaran tunai dan transfer ke rekening an. Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, Lekhnath Prasai dan Prasain Brothers & Son,
Perusahaan milik Lekhnath Prasai di Nepal, atas perintah Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, dan beberapa agen lainnya yang ditunjuk oleh Lekhnath Prasai.

Saat berada di Indonesia, ke 17 WNA Nepal telah menyerahkan uang tunai 2.500 USD kepada Terdakwa Bakhat Bahadur dan uang tunai 1.500 USD hingga 2.500 USD kepada Amrizal Bintar Rachmadany,Kamal Fauzan Navaro, Daffa Rangga Ananda yang diperintah Terdakwa Lia Taniati,
untuk mengambil uang pengurusan Visa ke Eropa dan Ijin Tinggal di Indonesia.

Bahwa ke 17 belas WNA Nepal hanya memberikan dokumen perjalanan yaitu Paspor dan hasil Cek Kesehatan kepada Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, tidak memiliki kontrak kerja di perusahaan manapun di kawasan Eropa lainnya, Terdakwa Bakhat Bahadur tidak pernah memberikan perjanjian tertulis tentang pekerjaan di kawasan Eropa.

(Kiran Gahatraj dan Dhan Prasad Shrestha) di Surabaya sejak September 2024.
(Hari Sunuwar,Phanindra Tamang,
Jayadip Nepali,Mahammad Kausin Reja,Pawan Dahal, Lak Dorje Tamang, Bikram Tamang,Nabin Tamang, Dawa Kumar Bomjan, Dipendra Chand,Prajwal Thapa Magar dan Susant B.K) di Surabaya sejak bulan Nopember 2024. Sedangkan (Bipin Raj Subedi, Yam Bahadur Bhandari dan Krishna Prasad Prasai) di Surabaya sejak bulan Desember 2024.

Kebutuhan sehari – hari ke 17 WNA Nepal di sediakan oleh para Terdakwa.Visa ijin tinggal yang digunakan 17 WNA,peruntukannya tidak sesuai, WNA tersebut tidak bekerja dan menjabat, seperti tertulis di Izin Tinggal Terbatas pada PT.Cipta Intertrans dan PT.Harsa Aksa Amerta.PT.Harsa Aksa Amerta yang tidak memiliki aktifitas usaha nyata.

Perbuatan para Terdakwa melakukan pengiriman seseorang ke negara lain untuk bekerja namun pengajuan visa mereka wisata, tidak adanya kontrak kerja tidak sesuai, orang yang bekerja harus jelas Perusahaan yang dituju, sedangkan para Terdakwa tidak memenuhi syarat.

*Foto* : Terdakwa Bakhat Bahadur B K, Terdakwa Satyam Kumar (asal Nepal) dan Lia Taniati (asal Indonesia) (atas), suasana sidang ( bawah), diruang Sari 3 PN Surabaya, secara Offline, Senin (30/06/2025).

Reporter: amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top