Kontrak Diduga Mendahului RUP dan Papan Proyek Tak Dipasang Pekerjaan Drainase Paving Medayu Utara 17 Sisakan Banyak Tanda Tanya

Perbedaan data administrasi, temuan teknis lapangan, serta tidak adanya respons klarifikasi dari dinas menempatkan proyek bernilai lebih dari satu miliar rupiah ini dalam sorotan publik

Kondisi cover di Jl. Medayu Utara XVII, Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya tampak retak dan berlubang, menunjukkan kerusakan yang perlu segera diperbaiki.

SURABAYA – Pekerjaan Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 6 Meter dan Saluran 60/80 di Jl. Medayu Utara 17, Kecamatan Rungkut, Surabaya, kembali menjadi perhatian setelah rangkaian temuan administratif dan teknis menunjukkan sejumlah ketidakwajaran yang patut didalami lebih lanjut. Proyek yang dibiayai APBD Surabaya 2025 ini tercatat memiliki pagu Rp 1,33 miliar dan nilai kontrak Rp 1,064 miliar, dengan kontrak ditandatangani pada 28 Juli 2025. Namun, Rencana Umum Pengadaan (RUP) proyek tersebut baru diumumkan pada 1 September 2025, selisih sekitar 35 hari setelah kontrak terbit. Temuan ini muncul bersamaan dengan kondisi lapangan yang memperlihatkan retakan pada sejumlah titik saluran, tidak terlihatnya papan proyek, dan tidak adanya jawaban klarifikasi dari pihak dinas hingga berita ini disusun.

Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan fisik memang sedang berlangsung. Aktivitas pengecoran saluran, pemasangan cover, dan persiapan badan jalan tampak dilakukan oleh pekerja pada titik-titik tertentu. Namun dari observasi visual, terdapat sekitar sepuluh titik retakan pada bagian sambungan saluran, penurunan elevasi di beberapa sisi, serta indikasi bahwa slope drainase belum terbentuk secara konsisten. Di sisi administrasi, data LPSE menunjukkan kolom penyedia, NPWP, dan tanggal realisasi masih kosong meskipun nilai kontrak telah tercatat. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya papan proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sesuai Perpres 16/2018 jo. 12/2021 dan Permen PUPR 8/2020.

Rangkaian Kejanggalan Administratif: Kontrak Terbit 35 Hari Sebelum RUP Diumumkan

Berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi, kontrak pekerjaan ditandatangani pada 28 Juli 2025. Namun RUP proyek baru ditampilkan secara publik melalui sistem pada 1 September 2025. Dalam administrasi pengadaan pemerintah, ketidaksingkronan tanggal ini merupakan persoalan serius karena urutannya seharusnya tidak mungkin terbalik. Secara hukum, RUP wajib diumumkan sebelum proses pemilihan penyedia dimulai. Kewajiban ini ditegaskan dalam:

  1. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
  2. Perpres 12/2021 sebagai perubahan atas Perpres sebelumnya,
  3. Permen PUPR 14/2020, dan
  4. Permendagri 77/2020.

RUP memuat informasi awal berupa jenis paket, pagu, lokasi, dan rencana pelaksanaan, sehingga menjadi titik mula proses pengadaan. Dengan demikian, terbitnya kontrak sebelum RUP ditampilkan menimbulkan pertanyaan: apakah RUP terlambat diumumkan? Apakah terdapat revisi data? Atau apakah ada sinkronisasi sistem yang membuat tanggal publikasi berubah?

Untuk meluruskan hal tersebut, jurnalis Tabir Lentera Nusantara mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, ST., MT, pada 15 November 2025 melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan mencakup penyebab selisih tanggal, kronologi administrasi perencanaan–RUP–pemilihan–kontrak, hingga kemungkinan revisi nomenklatur. Pesan tersebut telah terbaca namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan balasan.

Data LPSE Tidak Lengkap: Penyedia Tidak Tercantum, Lokasi RUP Tidak Ada

Selain masalah tanggal, data paket pada LPSE dan RUP menunjukkan gangguan keakuratan informasi. Pada halaman paket:

  • Nama penyedia: kosong
  • NPWP penyedia: kosong
  • Nomor SPK: tidak tercantum
  • Tanggal realisasi: kosong

Ketidaklengkapan data ini menghambat masyarakat mengetahui siapa pelaksana pekerjaan bernilai miliaran rupiah tersebut. Ketika nilai kontrak telah tercantum dan pekerjaan sudah berjalan, absennya identitas penyedia menjadi persoalan transparansi yang fundamental.

Di sisi RUP, lokasi paket tercatat sebagai Tidak Ada padahal nama pekerjaan secara jelas menyebutkan Jl. Medayu Utara 17. Input lokasi yang tidak sesuai ini berpotensi menimbulkan bias dalam pemetaan anggaran wilayah dan menurunkan akurasi data perencanaan.

Publik berhak mengetahui mengapa data dasar seperti identitas penyedia dan lokasi masih kosong. Apakah hal ini akibat migrasi sistem SPSE, keterlambatan unggah dokumen, atau kesalahan penginputan? Pertanyaan ini menjadi bagian dari klarifikasi resmi yang dikirimkan kepada dinas, yang juga belum dijawab.

Temuan Teknis Lapangan: Retakan di Sekitar 8 Titik dan Indikasi Ketidakteraturan Elevasi

Berdasarkan observasi langsung pada saluran 60/80 yang telah dicor, ditemukan sejumlah kondisi teknis yang layak dicermati. Secara visual, terdapat sekitar 10 titik retakan pada sambungan saluran. Retakan terlihat pada bagian bibir dan sisi pertemuan antarbalok beton. Walaupun retakan tidak selalu menandakan kegagalan struktur, keberadaannya pada tahap awal pekerjaan perlu diklarifikasi apakah:

terjadi karena proses curing beton yang belum sempurna dipicu getaran alat saat pengecoran atau akibat ketidaktepatan pemasangan formwork.

Selain itu, beberapa cover saluran menunjukkan permukaan yang tampak tidak seragam, meskipun ketebalannya masih terlihat sesuai. Namun, tidak terdapat indikasi tulangan (reinforcement) pada bagian tepi cover, sehingga perlu dipastikan apakah cover tersebut merupakan produk pracetak ringan atau cover dengan spesifikasi standar saluran 60/80.

Di dalam saluran sendiri, tampak genangan air pada beberapa titik. Genangan ini mengindikasikan slope atau kemiringan dasar saluran mungkin belum terbentuk konsisten. Dalam standar teknik drainase perkotaan, slope sebesar 0,2%–0,5% diperlukan agar air dapat mengalir dengan baik.

Pengamatan juga menunjukkan perbedaan elevasi saluran antarsegmen, yang berpotensi memengaruhi kelancaran aliran. Untuk area paving, permukaan subbase tampak belum dipadatkan secara optimal, dan belum terlihat geotekstil atau pasangan tepi yang biasanya digunakan sebagai edge confinement. Temuan tersebut telah ditanyakan kepada dinas dalam rangka verifikasi spesifikasi teknis, termasuk apakah standar SNI pemadatan tanah dan SNI 03-0691 untuk paving telah diterapkan.

Papan Proyek Tidak Ada, Rambu K3 Tidak Terlihat

Foto.para pekerja di lapangan tidak memakai K3

Selama peninjauan di Medayu Utara 17, tidak ditemukan papan nama proyek, yang seharusnya menjadi identitas wajib setiap pekerjaan konstruksi pemerintah. Ketentuan pemasangan papan proyek tertuang dalam Perpres PBJ dan diperjelas dalam berbagai regulasi teknis, termasuk Permen PUPR 8/2020. Papan proyek berfungsi memberikan informasi kepada publik tentang:

  1. nama pekerjaan,
  2. nilai kontrak,
  3. sumber anggaran,
  4. nama penyedia,
  5. waktu implementasi,
  6. serta penanggung jawab teknis.

Ketiadaan papan proyek tidak hanya menghilangkan hak publik untuk mengawasi, tetapi juga mengaburkan transparansi anggaran. Selain itu, tidak terlihat rambu keselamatan kerja (K3), padahal pekerjaan konstruksi memiliki standar keamanan minimum.

Pertanyaan Belum Terjawab: Klarifikasi WA ke Kepala Dinas Tak Direspons

Pada 15 November 2025, jurnalis mengirimkan pesan resmi kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Marga, Syamsul Hariadi. Pesan itu berisi daftar klarifikasi administratif, teknis, hukum, serta data pengawasan. Pesan tersebut telah terbaca, namun hingga berita ini ditulis belum mendapat balasan.

Pertanyaan tersebut meliputi:

  1. alasan selisih tanggal kontrak–RUP,
  2. ketidakterisian identitas penyedia,
  3. spesifikasi teknis saluran dan paving,
  4. standar pengawasan proyek,
  5. konsultan supervisi,
  6. alasan tidak adanya papan proyek,
  7. serta status pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

Ketiadaan respons dari pejabat terkait mempersulit verifikasi informasi publik dan menghambat pemenuhan prinsip keterbukaan informasi administrasi pemerintahan.

Penutup: Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Proyek publik adalah kerja yang dibiayai oleh uang masyarakat, sehingga transparansi menjadi aspek wajib yang tidak boleh dinegosiasikan. Ketika terjadi serangkaian ketidakwajaran—mulai dari kontrak terbit sebelum RUP diumumkan, data penyedia yang tidak ditampilkan, papan proyek yang tidak dipasang, hingga temuan teknis dan tidak adanya klarifikasi resmi dari dinas—maka wajar bila publik mempertanyakan integritas proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Seluruh fakta yang disampaikan dalam berita ini merujuk pada dokumen resmi RUP–LPSE, observasi lapangan serta catatan komunikasi kepada pejabat terkait Hingga pihak berwenang memberikan penjelasan, tanda tanya atas tata kelola proyek Medayu Utara 17 masih terbuka lebar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top