DITULIS PADA: Selasa, 13 Januari 2026
Jakarta — Komisi Informasi Pusat (KIP) mengambil langkah penting terkait transparansi publik. Lembaga ini resmi memutuskan status dokumen salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dokumen syarat pencalonan Presiden 2014 dan 2019 itu kini berstatus sebagai informasi terbuka.
Atas putusan tersebut, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka data. KPU selaku tergugat wajib memberikan akses informasi tersebut kepada publik.
Majelis Kabulkan Permohonan Pemohon
Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, membacakan putusan ini pada Selasa (13/1/2026). Ia memimpin jalannya sidang di Ruang Sidang 2, Gedung KIP, Jakarta. Dua anggota majelis, Gede Narayana dan Syawaludin, turut mendampingi Handoko.
Majelis Komisioner menilai dokumen sengketa bukanlah rahasia negara. Oleh karena itu, mereka mengabulkan gugatan pemohon, Bonatua Silalahi, secara keseluruhan.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” tegas Handoko Agung Saputro saat membacakan vonis di hadapan para pihak.
Selanjutnya, Handoko merinci isi putusan tersebut. Ia menyatakan salinan ijazah Jokowi pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 adalah informasi terbuka.
Perintah Eksekusi untuk KPU
Status “informasi terbuka” ini membawa konsekuensi hukum. KIP secara tegas memerintahkan KPU RI untuk menyerahkan data kepada pemohon. Akan tetapi, eksekusi ini memiliki syarat hukum tertentu.
KPU baru wajib memberikan informasi itu setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Handoko menekankan hal ini dalam pembacaan amarnya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Handoko.
Awal Mula Sengketa Informasi
Kasus ini bermula dari langkah Bonatua Silalahi. Sebelumnya, ia mengajukan permohonan informasi kepada KPU. Bonatua menduga adanya ketidakjelasan dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia menilai KPU menyembunyikan sembilan elemen informasi penting. Bonatua merasa tidak mendapatkan respons yang memadai. Akibatnya, ia membawa masalah ini ke meja hijau KIP. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pentingnya Transparansi Dokumen
Keputusan KIP ini memperkuat prinsip transparansi dalam pemilu. Badan publik memang wajib menyediakan informasi berkala. Hal ini berlaku kecuali undang-undang secara tegas mengecualikannya.
Kini, ijazah tersebut berstatus terbuka. Publik pun memiliki hak penuh untuk mengaksesnya. Tujuannya adalah menjamin akuntabilitas proses verifikasi pencalonan presiden di masa lalu.
Pihak pemohon dan KPU menghadiri langsung sidang putusan ini. Namun, hingga berita ini turun, KPU belum memberi keterangan resmi. Publik masih menunggu apakah KPU akan menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).






