DITULIS PADA: Selasa, 13 Januari 2026 | 18:25
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan konstruksi perkara dugaan suap pemeriksaan pajak.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak tersangka. KPK belum mengungkapkan nominal uang yang disita.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menambahkan, uang yang turut disita diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak difokuskan pada dua unit kerja, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Penyidik menggeledah ruang kerja staf pada kedua direktorat tersebut untuk menelusuri dokumen dan data yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan dan penilaian pajak.
Sebelum penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak, KPK lebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).
Dalam penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara tersebut, penyidik menyita dokumen pemeriksaan pajak, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta valuta asing sebesar 8.000 dolar Singapura.
Dokumen yang disita berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.
Perkara ini berawal dari penelusuran tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara terhadap potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh PT Wanatiara Persada.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan terdapat potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar, yang kemudian diduga menjadi objek negosiasi tidak sah antara oknum pejabat pajak dan pihak wajib pajak.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, terdiri atas tiga pejabat pajak sebagai penerima suap dan dua pihak swasta sebagai pemberi suap, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta peran para pihak terkait, dan memastikan proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






