KIP Cecar UGM, KPU Surakarta Soal Berkas Akademik Jokowi

Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti respons UGM dan KPU Surakarta yang dinilai bermasalah dalam sengketa informasi ijazah Presiden Jokowi.

Gambar ilustrasi yang menggabungkan wajah Presiden Jokowi, salinan ijazah dari Universitas Gadjah Mada, dan latar belakang sidang KIP, menggambarkan sorotan publik terhadap sengketa informasi ijazah

Jakarta — Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025) menyoroti respons Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU Kota Surakarta terkait permohonan informasi berkas akademik Presiden Joko Widodo. Permohonan ini diajukan oleh Leoni Lidia dan kawan-kawan.

Majelis KIP, yang dipimpin oleh ketuanya, menilai respons kedua instansi tersebut bermasalah. UGM dikritik karena mengirimkan respons awal via email tanpa kop surat resmi dan tanda tangan, yang dianggap tidak profesional.

Puncak perdebatan dengan UGM terjadi ketika universitas tersebut menyatakan bahwa salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden Jokowi “tidak dalam penguasaan” mereka karena telah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Ketua majelis menolak frasa ini dan menegaskan bahwa UGM seharusnya menjelaskan bahwa dokumen tersebut ada, namun sedang dipinjam pihak kepolisian. Akhirnya, UGM mengakui masih menyimpan salinan digital ijazah dan transkrip, meski Kartu Rencana Studi (KRS) dinyatakan tidak ditemukan. KIP memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi dan membawa bukti fisik ke sidang tertutup.

Sementara itu, KPU Kota Surakarta juga mendapat kritik tajam karena dianggap sangat lambat merespons permohonan informasi, melebihi batas waktu 10 hari kerja. KPU setempat juga mengklaim bahwa buku agenda pendaftaran pencalonan tahun 2005 dan 2010 telah musnah sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA). Klaim ini diragukan majelis, yang mempertanyakan validitas JRA dan menuntut bukti berita acara pemusnahan. Proses KPU Surakarta bersama KPU RI dan KPU DKI Jakarta akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

Di sisi lain, sengketa informasi terhadap Polda Metro Jaya dinyatakan prematur oleh majelis karena permohonan diajukan sebelum batas waktu 30 hari untuk menanggapi keberatan habis. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa dokumen akademik tersebut berada dalam penguasaan mereka sebagai barang bukti dalam penyidikan yang masih berlangsung, sehingga berstatus dikecualikan. Pemohon disarankan untuk mengajukan permohonan ulang langsung ke Polda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top