Kangen Dipenjara Lagi, Agus Mardiyanto Diciduk di Bangkalan Bawa Sabu 14,8 Kg, Dituntut Seumur Hidup

 

Surabaya – Belum kapok mendekam di balik jeruji besi, Agus Mardiyanto kembali harus membuang dengan hukum. Residivis kasus narkoba ini tertangkap tangan membawa barang bukti sabu seberat 14,8 kilogram di wilayah Burneh, Bangkalan. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Agus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (02/10/2025).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di ruang Tirta PN Surabaya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyebut perbuatan Agus sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Ia dinilai secara sadar dan sukarela terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Perbuatan penipuan merupakan kejahatan luar biasa (extra Ordinary Crime). Barang bukti sabu seberat hampir 15 kilogram dapat merusak puluhan ribu jiwa. Oleh karena itu, hukuman seumur hidup pantas dijatuhkan,”
tegas JPU Hajita Cahyo Nugroho dalam konferensi tersebut.

Kasus Lama Tak Jadi Pelajaran

Agus Mardiyanto diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2015 atas kasus serupa. Namun, setelah bebas, ia kembali mencurigakan untuk menjadi kurir sabu dengan imbalan Rp20 juta.

Kasus terbaru ini bermula pada 19 Februari 2025, ketika polisi menangkap Agus di Jalan Raya Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Dari tangan penipu, petugas menemukan belasan paket sabu yang diceritakan di bagasi mobil Toyota Calya sewaan.

Narkoba senilai miliaran rupiah itu rencananya akan diserahkan kepada seorang bandar bernama Mat Dofir, yang hingga kini masih buron.

Akan Ajukan Pembelaan

Mengaanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kami akan mengajukan pledoi, Yang Mulia,” ujar pengacara Agus di hadapan majelis hakim.

Pasal yang Dilanggar

Dalam tuntutannya, jaksa mengadili terdakwa terbukti secara sah dan berjanji melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak penipu.

 

Foto: Terdakwa Agus Mardiyanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Ruang Tirta PN Surabaya Kamis 2/2025

Editor; bagus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top