KAMPUNG NARKOBA JALAN SAWAPULOH SEMAMPIR, DI GREBEK POLDA JATIM,*CHUSAINIY JAGA KOTAK SABU, DISITA 14 POKET SABU DAN UANG Rp.2,2 JUTA*

info peredaran sabu

*Surabaya,— Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, disimpan di dompet dalam kotak Lemari milik Mamat (DPO),
Ditresnarkoba Polda jatim lakukan penggerebekan di kampung Narkoba jalan Sawapuloh Kecamatan Semapir, lokasi berada di belakang Polsek Semampir, berhasil ditemukan BB 14 poket sabu, uang tunai 2.250.000,- dan HP, dengan Terdakwa Chusainiy bin Suli (35), diruang Kartika 2 PN.Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Chusainy bin Suli, melakukan Tindak Pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau ,”Dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap Moch.Ridwan, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim,yang menerangkan bahwa,”Kami melakukan penangkapan di sebuah lompongan Gang Kecil di jalan Sawapuloh Timur Lapangan Semampir, Surabaya,di daerah situ pesatnya peredaran Narkoba, terletak di belakang Polsek Semampir, kami gerebek sebuah rumah, didapat seseorang sedang duduk – duduk di depan rumah tersebut, seperti sedang menunggu pembeli, saat kita geladah di dalam kotak lemari terdapat dompet berisi 14 poket sabu,uang tunai Rp.2 250.000,-, 1 HP merk Vivo,” terangnya, Kamis (05/06).

“Diketahui rumah tersebut milik Mamat (DPO) yang saat penggerebekan tidak ditempat, dia mengaku kalau barang itu milik Mamat, disuruh menjualkan, dengan upah 100 ribu, dan diberi sabu.Saat itu massa sudah keluar semua, suasana tidak kondusif, ada yang teriak- teriak, warga tidak berkenan adanya penangkapan, di kampung iti memang sayangnya Narkoba, kita 1 tim hanya 5 orang, 2 didalam menangkap, 3 diluar berjaga, jaga,jadi kita putuskan hanya membawa terdakwa ini,” jelas saksi.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 12 Juni 2025, dengan agenda saksi tambahan.

Diketahui, pada Jum’at, 24 Januari 2025, jam 20.00 wib, Terdakwa M.Chusainiy bin Suli dihubungi Mamat (DPO), untuk mengajak jualan sabu dirumahnya, di jalan Sawapuloh Timur Lapangan, Kel. Ujung, Kec. Semampir,Surabaya.
Terdakwa mengiyakan ajakan dan mengatakan “iya nanti kesana”.

Selanjutnya, jam 22.00 wib, Terdakwa datang ke rumah Mamat (DPO), ditunjukkan sabu, dan mengatakan “ini sabu ada di dalam dompet”disimpan dalam lemari kemudian Mamat mengatakan kalau ada pembeli ambil aja dalam dompet, terdakwa mengiyakan, Kemudian Mamat (DPO) berpamitan keluar.

Pada Jam 23.00 wib,saat Terdakwa sedang duduk di depan rumah sambil berjaga-jaga jika ada pembeli,Datang beberapa petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim,melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan badan / pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti : 14 poket sabu dengan berat tota bersih 6,08 gram di dalam dompet warna hitam, uang tunai Rp.2.225.000,-, di dalam kotak lemari di depan rumah, 1 unit HP merk VIVO, berada di tangan Terdakwa sebagai alat komunikasi jual beli sabu.

Terdakwa menerima sabu dari Mamat (DPO) untuk dijual di depan Rumah jalan Sawopuloh Timur Lapangan Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya.Sudah beberapa kali sejak bulan Oktober 2024 sampai ditangkap, terakhir pada Kamis 23 Januari 2025.

Terdakwa telah menjual 5 poket sabu harga 100 ribu/ poket. Mendapat upah 100 ribu atau 50 ribu, ditambah dapat sabu dari Mamat (DPO).

Foto : Terdakwa Chusainiy bin Suli (35),menjalani sidang perkara Narkotika, saksi penangkap Ditresnarkoba Polda Jatim, agenda Dakwaan dan saksi, diruang Kartika 2 PN.Surabaya.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top