KIRIM ROKOK ILEGAL TANPA PITA CUKAI,205 KOLI ATAU 409 RIBU BATANG,KHOIRUL ANAM MASIH AGENDA PEMERIKSAAN TERDAKWA

Info peredaran rokok ilegal 

*SIROJUDDIN DITUNTUT 3 TAHUN BUI, DAN DENDA Rp.Rp. 457,8 JUTA.*

*Surabaya,— Sidang perkara pidana, mengangkut rokok tanpa melekat pita cukai (polos) ilegal, sebanyak 205 koli atau 409.000 batang rokok, dengan berbagai merk,gunakan sarana mobil Innova putih, dari Bangkalan Madura, akan dikirim ke Jawa Barat, namun baru sampai di jalan Perak Timur Surabaya,keburu diamankan oleh tim bagian Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, dengan Terdakwa Terdakwa Sirojuddin, bersama dengan *Terdakwa Moch.Khoirul Anam ( berkas penuntutan terpisah)* diruang Garuda 2, dipimpin ketua majelis hakim Nur kholis.

Dalam agenda Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Sirojuddin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyimpan atau memperoleh barang kena cukai,patut diduga berasal dari tindak pidana,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sirojuddin dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”

“Menjatuhkan pidana denda 3 X Rp. 305.263.200,= Rp. 915.789.600,- : 2 = Rp. 457.894.800,-
Dan sisanya Rp. 457.894.800,- dibebankan kepada Terdakwa Mohammad Khoirul Anam ( berkas penuntutan terpisah)”.

“Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayar, maka harta benda, atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa, mengganti denda yang harus dibayarkan.Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan”, Rabu (04/06).

Menyatakan Barang Bukti,
1 mobil Pengangkut, Mobil Innova Putih,Nopol, AB 1268 TN dan STNK Uang tunai Rp. 1.120.000,-
Dirampas untuk Negara.
Barang Hasil Penindakan, 205 koli = 409.200 batang Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis SKM berbagai merek, tidak dilekati Pita Cukai berbagai merek,
1 Handphone merek OPPO tipe A54, 1 Handphone merek OPPO tipe A12, Dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 10 Juni 2025 dengan agenda Pembelaan.

Terhadap Terdakwa Khoirul Anam, masih dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa, Pada Rabu 11 Juni 2025,mendatang.

Sebelumnya, sidang dengan agenda para Terdakwa saling menjadi saksi dan dilanjutkan pemeriksaan Terdakwa.

Terdakwa Khoirul anam menerangkan bahwa mendapat perintah dari Fadlul (DPO), membawa rokok dengan mobil innova warna putih, mengetahuinya dari Sirojuddin.

“Sirojuddin tahu dari temannya, ada rokok yang mau dibawah ke Bogor.
Pemiliknya Fadlul di rumhnya Pamekasan, saya di telpon oleh Sirojuddin,” katanya.

Sirojuddin menerangkan, saat sampai dirumah Fadlul, ada mobil innova dan uang bensin 1,5 juta,E tol nya sudah terisi,didalam mobil berisikan rokok ditutup kain hitam, tidak boleh membuka oleh Fadlul, kalau dibuka uangnya akan dikurangi, kita tidak, mereka mengaku tidak pernah bertemu Fadlul,hanya didepan pagar rumahnya saja, saat menerima order.

Sirojuddin menambahkan bahwa, tidak pernah menanyakan kepada Fadlul, kiriman rokok tersebut tanpa cukai, plat nomer mobil diganti saat di Bangkalan, tidak pernah menanyakan maksud digantinya plat nomor mobil. Saat melintas di jalan Perak Timur, mobil yang dikendarai kedua Terdakwa diberhentikan oleh petugas Bea cukai, Sirojuddin telah mengirim rokok tanpa cukai sebanyak 6 kali, sementara Khoirul Anam sebanyak 5 kali,Yang pengiriman saat ini belum dibayar 1,5 juta, dijanjikan Fadlul setelah kembali ke Madura.

Terdakwa Khoirul anam dan Terdakwa Sirojuddin saling membenarkan keterangannya masing- masing.

Diketahui,Senin 06 Januari 2025, Fadlul (DPO),memerintahkan Sirojuddin mengirim rokok tanpa cukai (polos )/ ilegal,ke Bogor. Sirojuddin mengirim pesan ke Terdakwa Moch.Khoirul Anam, untuk kerumahnya.

Selanjutnya Terdakwa Sirojuddin, menggunakan sepeda motor menuju rumah Fadlul (DPO) di Pamekasan.Kemudian diberi kunci mobil Innova Nomor Polisi AB 1266 TN,termuat rokok tidak dilekati pita cukai (polos) illegal berbagai merk , dan uang jalan Rp1.500.000,-, dan uang Rp.2.000.000,- yang dibagi bersama.Kedua Terdakwa berangkat menuju Kab. Bogor Jawa Barat. Sampai di Bangkalan Sirojuddin mengganti plat nomor AB 1266 TN menjadi P 1298 SID.

Selasa 07 Januari 2025,jam 06.40 wib, Saksi Mahindra Virizkiansyah Jihad dan saksi Rivaldi Brahmantya Ginting Suka,Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, mendapat informasi terkait pengiriman rokok ilegal tanpa cukai, menggunakan mobil Innova putih, dan menghentikan mobil tersebut,Saat melintasi di Jalan Raya Perak Timur Surabaya.

Saat pemeriksaan mobil tersebut ditemukan rokok tidak dilekati pita cukai (polos)/ ilegal isebanyak 205 koli = 409.200 batang jenis sigaret kretek mesin berbagai merek.

Rokok jenis SKM berbagai merek tidak dilekati pita cukai 205 koli=409.200 batang.
Nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah 409.200 batang x Rp746,00 = Rp 305.263.200,-

Akibat perbuatan Terdakwa Moch. Khoirul Anam dan Sirojuddin, menimbulkan Kerugian Negara atas pungutan cukai Rp305.263.200,-

Foto : Terdakwa Moch.Khoirul Anam dan Terdakwa Sirojuddin ( berkas penuntutan berbeda), BB.Rokok Tanpa pita cukai, agenda sidang saat kedua Terdakwa saling bersaksi, dan pemeriksaan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top