KAKEK TUA NAKAL, CABULI BOCAH USIA 3 TAHUN, FAUZI AL AMRIE, BABLAS BUI.

Info pencabulan

Surabaya,—  Sidang perkara pidana perbuatan kekerasan dan pencabutan terhadap anak dibawah umur, perbuatan cabut tersebut menimpah anak korban KH masih berusia 3 tahun, kakek cabut tersebut mengajak bermain dokter – dokteran yang berujung anak.korban dilucuti pakaiannya, dengan memasukan jari manisnya ke V anak korban, juga menumbuhkan dengan ciuman di dahi, pipi, bibir dan leher, dengan Terdakwa seorang kakek Fauzi Al Amrie (65), warga Ampel Gubah Kidul 3, Ampel, Semampir Surabaya, diruang Sari 3 PN.Surabaya, dengan sidang tertutup untuk umum, Rabu (21/05/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Fauzi Al Amrie (65), melakukan tindak pidana, “Melakukan kekerasan, ancaman kekerasan,tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU.RI, no.23 tahun 2002, TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Telah dirubah terakhir dengan UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.no.23 tahun 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK”

Selanjutnya sidang dengan agenda para saksi yang dihadirkan dipersidangan, diantaranya, ibu anak korban, nenek anak korban, ayah anak korban,ART dirumah, tetangga anak korban, dan anak korban HK (3) yang bercerita dengan urut apa yang dialaminya, yang dilakukan terdakwa terhadapnya.

Saksi orang tua anak.korban, nenek dan tetangga menerangkan atas apa yang dialami terhadap anak.korban.

Namun terhadap semua keterangan saksi – saksi, dipersidangan, Terdakwa Fauzi Al Amrie tidak.mengakui perbuatannya sama sekali, tetap mengatakan kalau dirinya tidak pernah melakukan perbuatan cabut terhadap anak korban HK (3).
Walaupun salah satu tetangga per ah mengetahui kalau terdakwa kerumah orang tua anak.korban lewat pintu belakang (dapur).

Diketahui, Terdakwa Fauzi Al Amrie (65) pada Rabu 17 juli 2024, jam 10.00 wib, Terdakwa merupakan tetangga saksi Manisha Lorenza ( ibu anak korban), mendatangi rumah saksi Manisha lewat pintu belakang (dapur), bertemu dengan saksi Manisha, untuk minta makan.

Disana ada saksi Aisyah ( nenek anak korban),ada dikamar menjaga adik dari anak korban yang masih bayi, dsn saksi Hj.Rumiah sebagai ART sedang mengerjakan pekerjaan rumah di lantai 2.

Terdakwa masuk.ke ruang tamu bertemu dengan anak korban KH usia 3 tahun.Lalu Terdakwa Fauzi mengajak anak.korban bermain dokter- dokteran, dengan membuka celana dalam dan membuka baju anak koran ke atas,lalu memasukan jari manis Terdakwa ke V dan arus anak korban.

Perbuatan terdakwa anak korban kesakitan, dan berkata “sakit amin Ujik” dibalas kata- kata ” diemban- diem hush” nanti kamu tak belikan Slime”. Anak korban disuruh tiduran lalu dicium di dahi, pipi, bibir dan leher.

Di hari yang sama, anak korban KH pada malam hari berkata kepada ibunya kalau sakit kemaluannya, anak.korban bercerita dengan jelas dsn urut apa yang terjadi dan yang dilakukan oleh terdakwa kepada anak korban.Kemudian saksi Manisha Lorenza cerita kepada Abdullah hannan (ayah anak korban) atas kejadian yang dialami anaknya.

Foto : Terdakwa Fauzi Al Amrie, kasus pencabutan, saat dibawah ke ruang sidang Sari 3 PN.Surabaya, dengan agenda saksi – saksi, Rabu (21/05/2025).

 

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top