“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,//. Sidang perkara pidana, jual beli rekening yang ada di laman Facebook, seseorang yang akan membelinya,terjadi kesepakatan dengan Reza (DPO) dibantu Marcel (DPO), untuk pembuatan Rekening Sinarmas,Tabungan Simas Digi Savings, secara online, Data Portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi tidak wajar, 22 Juni 2024 jam 12.22 wib s/d 15.38 wib, di PT.Bank Pembangunan Daerah Jatim sebanyak 483 kali transaksi, total Rp 119.957.741.943,-,dikirim dari rekening Bank Jatim.Salah satu ditransfer ke an. Ahmad Sopian, pada Bank Sinarmas, 9 kali transaksi Rp. 2.249.995.689,-. Dengan Terdakwa Ahmad Sopian,dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline, Senin (24/02/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim,Menyatakan Terdakwa Ahmad Sopian,melakukan tindak pidana,”menempatkan, mentransfer mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” (PRIMAIR).Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(SUBSIDAIR).”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1)UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” (LEBIH SUBSIDAIR).Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”(LEBIH SUBSIDAIR LAGI).Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”(KEDUA PRIMAIR).Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.(KEDUA SUBSIDAIR).
Diketahui, Di grup facebook ada jual beli REKENING, ada seseorang yang mencari.Terdakwa menawarkan pembuatan rekening, dengan chatke aplikasi Whatsapp,Terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) pembuatan rekening Bank Sinarmas, terdakwa dibayar Rp250 ribu.
Terdakwa dibuatkan Reza (DPO) dibantu Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas, Tabungan Simas Digi Savings, secara online.
Download aplikasi SimobiPlus, masukkan data : Ahmad Sopian,
nomor Handphone dan Email.
Data-data rekening Bank Sinarmas username : Fortune77 dan Password : 132123diserahkan kepada Reza (DPO).
Tabungan SimasDigiSavings dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5.000.000.000,-
Total per transaksi Rp250.000.000,-
Terdakwa menggunakan 1 handphone merk Samsung Galaxy A30 dan untuk melakukan transfer Dana maupun BI-Fast.
Data portal Bank Indonesia ditemukan transaksi anomali/tidak wajar, 22 Juni 2024 jam 12.22 wib s/d 15.38 wib, di PT.Bank Pembangunan Daerah Jatim sebanyak 483 kali transaksi, total nominal Rp 119.957.741.943,-,
dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim an.Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim an. Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi.
Ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim ke Bank lain 12 rekening Bank milik orang yang berbeda : Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon,ditransfer berkali-kali, salah satunya ditransfer ke terdakwa an. Ahmad Sopian (terdakwa) pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah Rp. 2.249.995.689,-.
Terdakwa mentransfer, mengalihkan aliran Dana, tujuan menyembunyikan, menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, senilai Rp2.249.995.689,-ditransfer ke beberapa rekening lain kurun waktu yang berdekatan,.22 Juni 2024, ke rekening :
Bank BRI,14 kali transaksi.
Bank BRI 21 kali transaksi.
Bank BRI 34 kali transaksi.
Bank BRI 7 kali transaksi.
Uang tersebut dibelanjakan ke Aset Crypto, dikirim kembali ke Aset Crypto Binance an. Ahmad Sopian.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp.119.957.741.943,-
Foto : Terdakwa Ahmad Sopian, (atas), suasana sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline, Senin (24/02/2025).
(amiril)






