“Seputar informasi Indonesia”
Surabaya,// Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy 10 butir seharga Rp.2,5 juta, dan sabu seberat 23 gram seharga Rp.17,2 juta, membeli dari Faruk (DPO)dengan cara diranjau,di jalan Gubernur Suryo Gresik, barang haram tersebut diadakan dengan cara ranjau atas perintah Sogleng (DPO),mendapat upah 15 ribu pertitik,dan upah nyabu gratis, dengan Terdakwa Tangkas Muga Budiarto bin H.Gadriyanto,diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Darwanto, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Tangkas Muga Budiarto bin H.Gadriyanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp.1Miliar, Subsidair 4 bulan penjara.Dikurangi selama dalam tahanan,Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Kamis (20/02).
Menerapkan barang bukti,
1 HP merk Infinix, 1 sekrop dari sedotan warna hitam, 1 kotak rokok Dji Sam Soe, berisi 15 poket sabu berat masing – masing, (
0,904, 0,215, 0,398, 0,39, 0,399, 0,390, 0,396, 0,396, 0,151, 0,150, 0,155, 0,155, 0,148, 0,147, 0,162, 1,207) gram.
*Dirampas untuk dimusnahkan*.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak,dengan Pidana Penjara selama 7 Tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, hari Sabtu 28 September 2024 Terdakwa Tangkas Muga Budiarto menghubungi Faruk (DPO), memesan 10 butir pil ekstacy dengan total harga Rp 2,5 juta, dibayar cara transfer ke rek.BCA an.Jujuk Arda Adina Putra, dari arahan Faruk.
Pil ekstacy diranjau di jalan
Gubernur Suryo Kab. Gresik, di sekitar bak sampah, dibungkus bekas bungkus rokok,dan diambil oleh terdakwa, atas perintah Sogleng (DPO),Sabtu 28 September 2024, meranjau 6 butir pil ekstasi di Desa Sukolilo Kab.Lamongan.
Selanjutnya hari Selasa 01 Oktober 2024 jam 01.00 wib terdakwa komunikasi dengan Faruk, memesan sabu seberat 23 gram, seharga Rp 17.250.000,-,telah dibayar Rp 6.500.000,-, sisanya dibayar kemudian.Sabu diranjau di daerah K.H Kholil Gang 15 Rt 05 Rw 01 Kel. Kemuteran Kab. Gresik tepatnya di sekitar Gapura, dibungkus kresek hitam.
Selanjutnya sabu diranjau di beberapa tempat, di jalan Raya Pantura Kragan-Rembang 5 gram, di jalan Raya Pantura Gresik-Babat sekitar SPBU 5 gram, di jalan Raya Nasional depan ruko 0,5 gram, di jalan Raya Nasional di depan toko bangunan 2 gram, di jalan Raya Nasional depan Bulog 1 gram, dan sebagian ada yang dipakai terdakwa, sisanya tunggu perintah Sogleng untuk meranjau.Terdakwa mendapat upah uang 15 ribu pertitik lokasi ranjauan, dan bisa pakai sabu gratis.
Jumat 04 Oktober 2024 jam 11.00 wib, di rumah terdakwa di Perum Java Land, jalan Gatot Koco No 1 Rt 03 Rw 02 Kel. Sukomulyo Kec. Lamongan Kab. Lamongan, atas informasi masyarakat, terdakwa ditangkap Saksi Ibnu Wiyatno, Saksi Abdullah, Saksi Husni Armansyah, dan Saksi Wahyu Darmawan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat penggeledahan ditemukan BB, 1buah kotak rokok warna hitam Merk DJI SAM SOE didalamnya terdapat 15 poket sabu berat total 4,565 gram, 4 butir pil ekstasi berat total 1,207 gram, 1sekrop dari sedotan di lemari kamar terdakwa, dan 1Handphone merk Infinix putih, keseluruhan barang diakui milik Terdakwa.
Foto : Terdakwa Tangkas Muga Budiarto, didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga dan Rekan, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, di ruang Tirta PN.Surabaya, secara Vidio Call.Kamis (20/02/2025).
(Bagus)






