Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya – Sidang perkara pidana penipuan, dengan modus kepada korbannya mempunyai uang Dollar $1000, korban teperdaya saat berkenalan hingga kena gendam,HP korbannya berhasil di embat di lantai 3 Royal Plaza, dengan Terdakwa Emanuel Berek anak dari Firminus Namehat,
ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Darwanto,MENGADILI,Menyatakan,
Terdakwa Emanuel Berek anak dari Firminus Namehat, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
”penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” Dalam Surat Dakwaan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang telah dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.”
Menetapkan barang-barang bukti,
2 amplop coklat berisi potongan kertas koran.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 HP merk Realme C20 dan uang tunai Rp120 ribu
Dikembalikan kepada saksi Rina Intani Nilafia.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi korban, Rina Intani Nilafia, mengatakan, bahwa saat itu ia naik mobil angkot menuju ke Royal Plaza di Jalan A. Yani Surabaya, di dalam angkot, terdakwa mengajak berkenalan dengan Rina Intani Nilafia dan mau menuju ke Royal Plaza Surabaya.
“Saat saya diajak kenalan oleh terdakwa, ingatan saya seperti tidak sadar. Kemudian saya bilang kalau mau beli tas (koper) dan terdakwa memberitahukan ada di lantai 3 Plaza. Kemudian terdakwa mengatakan mempunyai uang dalam bentuk mata uang dollar $1.000 namun terdakwa juga meminjam uang saya Rp 150 ribu waktu di dalam angkot,” kata Rina saat bersaksi.
Saat tiba di Royal Plaza, terdakwa juga diikuti korbannya sampai di Lantai 3. “disitu HP saya diambil sama terdakwa. Setelah itu ada Satpam yang menghampiri saya mengatakan kalau HP saya diambil terdakwa dan dibawa ke lobi Royal, ternyata sebelumnya terdakwa juga pernah menipu orang dan sudah diawasi oleh Satpam, saya mengalami kerugian Rp 2 jutaan Yang Mulia,”ucap Rina.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya ditangkap oleh satpam hari Senin, 19 Februari 2024, jam13.00 wib, di Royal Plaza Surabaya,”ungkap Emanuel.
Saksi korban Rina Intani Nilafia saat memberikan keterangan dipersidangan, Terdakwa Emanuel Berek, agenda sidang putusan hakim, diruang Tirta 1 PN Surabaya, secara Vidio Call.
(ar)






