GADAIKAN MOBIL FORTUNER MILIK AYAH, LALU SIKUT HINGGA TEWAS, ABNER UKI DITUNTUT 12 TAHUN

Foto: menjalani sidang agenda tuntutan
Foto: menjalani sidang agenda tuntutan

 

Surabaya – Kasus tragis menimpa H.M. Saluki (alm), seorang ayah yang tewas akibat kekerasan fisik yang dilakukan anak kandungnya sendiri, Abner Uki Octavian bin H.M. Saluki (22). Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/09/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kronologi Perkara

Peristiwa nahas ini terjadi pada 05 April 2025 dini hari. Abner Uki bersama ayahnya berboncengan motor Honda Scoopy. Keduanya sempat singgah di Indomaret Jalan Raya Satelit Sukomanunggal Surabaya, sebelum akhirnya terlibat cekcok di Jalan Pattimura, tepatnya depan area kosong dekat SCTV Darmo Surabaya.

Pertengkaran dipicu masalah mobil Fortuner milik korban yang digadaikan terdakwa tanpa izin. Merasa tersinggung dengan ucapan sang ayah, terdakwa secara spontan menyikut wajah korban dengan tangan kanan hingga korban terjatuh ke aspal. Kepala korban terbentur beton pembatas jalan dan seketika tidak sadarkan diri.

Alih-alih menolong, terdakwa justru meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak. Ia kemudian menuju Alfamart Mastrip Surabaya dan bahkan sempat menyimpan barang-barang korban di jok motor.

Fakta Persidangan

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi-saksi, termasuk adik terdakwa, paman korban, serta polisi yang menangani kasus. Berdasarkan rekaman CCTV Indomaret dan traffic light, korban terakhir terlihat bersama terdakwa sebelum akhirnya ditemukan tewas di lokasi kejadian.

Hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Surabaya mengungkap adanya luka robek di kepala, patah tulang dasar tengkorak, serta pendarahan pada lapisan otak akibat kekerasan tumpul.

Saat diperiksa, terdakwa mengakui perbuatannya. “Saya tidak ada niat membunuh, hanya emosi. Saya sangat menyesal yang mulia,” ujar Abner di ruang sidang Tirta PN Surabaya.

Tuntutan dan Sidang Lanjutan

Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara 12 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 12 tahun, dikurangkan masa tahanan, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Ida Bagus.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (07/10/2025) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Foto: Terdakwa Abner Uki Octavian bin H.M. Saluki (22), saat menjalani sidang agenda tuntutan JPU di ruang sidang Tirta PN Surabaya, Selasa (30/09/2025).

Editor; amiril

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top