Awal Mulanya Sengketa Tanah Darmo Hill: 300 Keluarga Terjerat Klaim Pertamina

Pertamina, warga, dan BPN terjebak di simpang jalan hukum antara hak eigendom kolonial dan regulasi agraria nasional.

Peta kawasan Darmo Hill Surabaya yang menjadi objek sengketa tanah dengan klaim Pertamina.
Lokasi perumahan Darmo Hill Surabaya yang tengah disengketakan setelah klaim lahan diajukan oleh Pertamina.

SURABAYA, 30 SEPTEMBER 2025 Sekitar 300 kepala keluarga penghuni kawasan Darmo Hill menghadapi kebuntuan administratif dan hukum setelah klaim yang diajukan PT Pertamina atas sebidang tanah yang dikaitkan dengan bekas hak eigendom kolonial Belanda (verponding Nomor 1278). Penangguhan pelayanan pertanahan telah menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi warga.

Warga Dalam Ketidakpastian

Sejak permintaan penangguhan dikirimkan oleh PT Pertamina pada 6 November 2023, lebih dari 300 keluarga di Darmo Hill tidak dapat melanjutkan proses administrasi pertanahan. Hal ini meliputi penangguhan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pengajuan konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembaharuan data pendaftaran di kantor pertanahan setempat.

Sejumlah warga yang telah memegang sertifikat sebelumnya menyampaikan kesulitan melakukan transaksi jual-beli karena bank dan pihak pembeli mempertanyakan status hukum lahan. Sebagian keluarga juga melaporkan tekanan psikologis dan kerugian finansial akibat nilai properti yang menurun serta akses terhadap fasilitas kredit yang tersendat.

“Kami tinggal di sini puluhan tahun, membayar PBB secara teratur. Tiba-tiba semua berputar karena klaim yang tidak jelas. Kami butuh kepastian,” ujar seorang perwakilan warga dalam sesi mediasi.

Kronologi Singkat

Pada tanggal 6 November 2023, PT Pertamina mengirim surat kepada Kantor ATR/BPN Surabaya I dengan permintaan penangguhan semua permohonan pendaftaran hak atas tanah untuk area yang diklaim sebagai bagian dari verponding Nomor 1278. Menindaklanjuti permintaan tersebut, BPN setempat menghentikan sementara layanan untuk bidang-bidang tanah yang disebut dalam surat klaim.

Pada 18 September 2025, mediasi yang melibatkan perwakilan BPN dan warga menegaskan bahwa layanan administrasi memang dihentikan sejak akhir 2023. Sejak itu, sejumlah pertemuan koordinasi antar-institusi berlangsung untuk mencari solusi—namun hingga kini belum ada keputusan final yang memberikan kepastian hukum kepada penghuni Darmo Hill.

Sisi Hukum dan Regulasi.

Kasus yang mengaitkan klaim berdasarkan hak eigendom kolonial dengan sistem hukum pertanahan nasional menuntut pemeriksaan faktual dan prosedural yang cermat. Secara normatif, Undang-Undang Pokok Agraria 1960 menuntut konversi hak-hak tanah warisan kolonial ke dalam jenis hak yang diakui oleh hukum Indonesia. Oleh karena itu, verifikasi dokumen historis dan rekam administrasi menjadi langkah awal yang tidak dapat diabaikan.

Dalam proses pembuktian, dua aspek utama yang harus ditelusuri adalah otentisitas dokumen (termasuk akta, peta verponding, atau lisensi masa lalu) serta riwayat administratif (apakah pernah terjadi pendaftaran atau konversi di masa lalu). Pemeriksaan ini bersifat teknis dan faktual: bertujuan menilai kelengkapan bukti, bukan langsung menentukan pemilik akhir sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum.

Perubahan kelembagaan juga perlu diperhatikan. Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur pengalihan pengelolaan aset BUMN kepada PT Danantara Asset Management, menambah aktor yang perlu terlibat. Dalam praktiknya, keberadaan pengelola aset baru dapat mempengaruhi mekanisme internal klaim aset BUMN dan menambah lapisan koordinasi antar-institusi.

Pilihan penyelesaian yang tersedia meliputi: (1) verifikasi administratif oleh BPN dan penyusunan fakta historis, (2) mediasi lintas-pihak untuk mencari titik temu, atau (3) litigasi jika kesepakatan tidak tercapai. Semua jalur ini bergantung pada temuan dokumen dan kesepakatan prosedural antar-pemangku kepentingan.

Untuk menjaga prinsip keadilan prosedural, transparansi dokumen dasar, keterlibatan ahli sejarah pertanahan, serta penyampaian hasil pemeriksaan secara terbuka disarankan agar publik dan pihak terdampak memahami dasar-dasar keputusan yang diambil.

Respons Pemerintah dan BUMN

Kantor ATR/BPN Surabaya I menyatakan layanan pendaftaran tidak dapat dilanjutkan tanpa kejelasan hukum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil peran fasilitator, melakukan koordinasi dengan BPN pusat, BPKP, Kejaksaan, serta Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur untuk mencari jalan keluarnya.

Di tingkat kota, Wakil Wali Kota Surabaya memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga, BPN, dan pihak terkait. DPRD Kota Surabaya juga menuntut keterbukaan dokumen pendukung klaim agar warga dapat memahami dasar hukum dari klaim yang diajukan.

PT Pertamina, melalui pernyataan corporate communications, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian hukum internal dan koordinasi dengan instansi terkait. Pernyataan resmi tersebut belum memuat rincian dokumen pendukung klaim sehingga menimbulkan permintaan publik agar dokumen transparan demi memenuhi prinsip akuntabilitas.

Implikasi Sosial dan Ekonomi

Selain persoalan hukum, sengketa ini membawa dampak nyata: tertahannya transaksi properti, terbatasnya akses pembiayaan bagi pemilik yang ingin menggunakan sertifikat sebagai agunan, serta dampak psikologis akibat ketidakpastian kepemilikan. Warga melaporkan ancaman penurunan nilai properti serta kesulitan merencanakan investasi dan perbaikan rumah.

Kasus seperti Darmo Hill juga memberi pelajaran kebijakan: pentingnya repositori arsip pertanahan yang mudah diakses, prosedur konversi hak yang tuntas sejak masa transisi kemerdekaan, serta mekanisme cepat untuk menyelesaikan klaim aset negara yang melibatkan pihak swasta dan publik.

Langkah Selanjutnya

Kepala Kanwil BPN Jawa Timur telah menjadwalkan pertemuan teknis dengan Direktorat Jenderal yang menangani sengketa pertanahan di Jakarta. Rapat internal yang melibatkan akademisi juga direncanakan untuk memastikan pemeriksaan sejarah pertanahan dilaksanakan secara komprehensif.

Warga Darmo Hill berharap hasil kajian hukum dan administrasi memberikan kepastian yang adil: baik menguatkan hak-hak yang telah lama mereka nikmati, maupun menetapkan mekanisme kompensasi dan relokasi yang layak jika ternyata ada perubahan kepemilikan berdasarkan bukti hukum yang sah. Hingga keputusan final, proses administrasi dan transaksi tetap dibekukan untuk bidang yang terkait klaim.

Catatan redaksi: Artikel ini disusun dengan tujuan peliputan faktual dan kajian netral. Semua pernyataan diinformasikan berdasarkan dokumen klaim, pernyataan institusi, dan hasil mediasi publik. Redaksi mendorong keterbukaan dokumen hukum agar proses verifikasi berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.

Penulis: Redaksi | Editor:  Hukum 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top