Duplikat

Foto; duplikat kunci kantor
duplikat kunci kantor

DUPLIKAT KUNCI PINTU KANTOR EKSPEDISI “NINJA EXPRESS” JALAN DEMAK SURABAYA, GASAK UANG DI BRANKAS MEJA KASIR, PUTRA SATYA,
DITUNTUT 30 BULAN BUI.

Surabaya, Sidang perkara pidana Pencurian uang dalam Brankas meja kasir perusahaan Ekspedisi “NINJA EXPRESS” jalan Demak 249 Surabaya, dengan cara masuk menggandakan kunci pintu Harmonika Kantor, lalu masuk gunakan kunci duplikat yang disiapkan, mengambil uang dalam brankas, dengan Terdakwa Putra Setya Bakti bin Sugiono (37),warga Tegalsari Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, di ruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Putra Setya Bakti bin Sugiono, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
“mengambil barang sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Kamis (21/08).

Menyatakan barang bukti,
1 CD berisikan Rekaman CCTV.
1 bendel Dokumen Audit barang kiriman, 27 Februari 2025.
1 bendel Dokumen rekapan harian transaksi COD pada 24 – 27 Februari 2025.
1 lembar Rekening Koran Bank BNI an. Moerti Novitasari.
1 bendel Dokumen SOP penyetoran transaksi keuangan hingga masuk brankas.Tetap terlampir dalam berkas.
1unit Handphone Vivo V40 lite warna Hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Coklat Nopol. L-5934-AAC
Dikembalikan kepada Terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada
Kamis 28 Agustus 2025, dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Novan Putra Pratama, selaku Supervisor Ekspedisi” Ninja Express”.

Diketahui, pada Selasa 25 Februari 2025 Terdakwa Putra Setya Bakti bin Sugiono,berencana mengambil setoran pengiriman barang, disimpan dalam lemari berangkas. Dengan memperhatikan petugas kasir saat menyimpan dan kebiasaan menyimpan kunci berangkas.

Pada Selasa 25 Februari 2025 jam 11.00 wib, Terdakwa melihat kunci pintu Harmonika Kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” jalan Demak 249 Surabaya tergeletak di meja staff.
Terdakwa mengambil dan mencoba di pintu Harmonika, Kemudian berinisiatif menggandakan di Tukang Ahli Kunci.Setelah berhasil menggandakan kunci asli pintu Harmonika tersebut terdakwa mengembalikan ke tempat awal, selanjutnya kembali bekerja.

Pada Kamis 27 Februari 2025 jam 07.00 wib, terdakwa masih bekerja di Kantor Ekspedisi tersebut sambil memantau situasi. Setelah pulang kerja Terdakwa melakukan aksi pencurian, tidak jadi karena masih ada karyawan yang bekerja.
Selanjutnya pada Jumat 28 Februari 2025 jam 01.15 wib dari rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy coklat Nopol L-5934-AAC mendatangi Kantor

Namun sepeda motor terdakwa parkir didekat lampu penyebrangan jarak 50 meter dari Kantor, agar tidak dicurigai, terdakwa berjalan kali ke kantor.Sampai di depan kantor terdakwa mengeluarkan kunci duplikat pintu harmonika di gunakan membuka. Setelah terbuka terdakwa masuk kedalam Kantor Ekspedisi “NINJA EXPRESS” dan menutup kembali pintunya.

Langsung menuju meja tempat penyimpanan lemari berangkas dan mencari kunci berangkas,namun belum ditemukan.Terdakwa pindah ke meja kasir dan mencari disekitar meja dan laci, juga belum terdakwa temukan.Terdakwa beralih ke meja TV dan menemukan kunci mesin kasir.Terdakwa menyalakan mesin kasir, menekan-nekan tombol secara acak di mesin kasir, sampai laci mesin kasir keluar, didalamnya terlihat kunci Brangkas.

Setelah pintu lemari berangkas terbuka, langsung mengambil seluruh uang tunai yang ada didalamnya, di masukkan kedalam jaket, tanpa menghitung.Setelah berhasil mengambil uang dalam berangkas, terdakwa menutup pintu berangkas, mengembalikan kunci seperti semula.Lalu langsung keluar dari dalam kantor dan mengunci pintu harmonika.

Terdakwa mengambil uang setoran pengiriman barang tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, dalam hal ini diwakili saksi Novan Putra Pratama, selaku Supervisor Ekspedisi” Ninja Express”.Tujuan terdakwa, dipergunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

Pada Jumat 12 Mei 2025 jam 18.45 wib, informasi dari saksi Novan Putra Pratama, saksi Mohan Tunggal dan saksi Roby Agam,
anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tiba di depan balai RT 14, Tanjung Sadari Surabaya, melakukan pengamanan terhadap Terdakwa.Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Novan Putra Pratama, mengalami kerugian materiil Rp 76.732.900,-

Foto : Terdakwa Putra Setya Bakti (37),warga Tegalsari Surabaya, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, di ruang Cakra PN. Surabaya,secara Offline.

Reporter; amiril

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top