BELI GANJA 1,6 KILO, HARGA Rp. 6 JUTA , BELI CARA PATUNGAN DENGAN UKI (DPO),DIKIRIM OLEH KEMBON (DPO), DARI MEDAN KE SURABAYA, LEWAT PAKET J&T, FAJAR ALIEF SAMARKAN ALAMAT, DIHUKUM 9 TAHUN BUI, DAN DENDA Rp.1 MILIAR.
Surabaya, Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 1.674,43 gram (1,6 Kilogram), dengan harga Rp.6 juta, dibeli dari Kembon (DPO), yang dikirim melalui paket J&T, dibeli cara patungan bersama Uki (DPO), dengan alamat Jalan Kutisari XIV/24 Surabaya,namun alamat itu rumah kos dengan atas nama Teguh,Paket ganja itu tercium anggota BNNP jatim, dan dilakukan penangkapan, dengan Terdakwa Fazar Alief Riccardhy bin Buyung Ampera Mustapa,diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan, dibacakan ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, MENGADILI,
Menyatakan bahwa Terdakwa Fazar Alief Riccardhy bin Buyung Ampera Mustapa,terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp1Miliar, Subsidair 10 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (20/08).
Menetapkan barang bukti,
1 paket J&T Express, an.pengirim Tian Medan, dan penerima Fitria
Kutisari XIV/24 Kel. Kutisari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya No Hp 085161470420, berisikan 2 kotak plastik masing-masing berisikan 1 paket ganja dengan berat 909.64 gram, terbungkus aluminium foil dan lakban coklat dan 1paket ganja
dengan berat 764.79 gram, terbungkus aluminium foil dan lakban coklat.1 unit Handphone Merek Vivo Silver, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak.dan Nur Laila dari Kejati Jatim,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan Denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Terhadap putusan majelis hakim, Terdakwa Alief Riccardhy bin Buyung Ampera Mustapa,yang didampingi Penasehat hukumnya Rudi Wedasmara dari LBH Orbit,Menyatakan menerima,”saya menerima yang mulia ” katanya.
Diketahui, Terdakwa Fazar Alief Riccardhy, sering konsumsi Ganja.
Lalu terdakwa patungan dengan Uki (DPO),Terdakwa Rp.1.300.000,- dan Uki Rp. 4.700.000,-, sehingga terkumpul Rp.6.000.000,-.Terdakwa membeli dari seorang bernama Kembon (DPO), membeli Ganja dengan cara mentransfer ke rekening Kembon (Penjual( Rekening BCA, nama sudah tidak diingat.
Selanjutnya uang diterima Kembon,dan diberitahu paket Ganja telah dikirim lewat Paket J&T, nama samaran sesuai petunjuk Terdakwa sebagai penerima, yaitu alamat kost teman terdakwa (Teguh) Jalan Kutisari XIV/24 Kel.Kutisari Kec.Tenggilis Mejoyo, Surabaya,No. HP Penerima 085161470420 pada Paket, No. HP terdakwa sendiri.
Terdakwa memantau perjalanan Paket melalui HP. Setelah Paket berisi ganja diantar kurir J&T ke alamat tujuan, diterima Penjaga Kost yaitu saksi Dewi Setiati dan Omnya Teguh ( teman terdakwa).
Kemudian datang beberapa orang Petugas BNNP Jatim, bertanya kepada para saksi,dari keterangan Teguh, Petugas mengetahui 1 Paket berisi Ganja sebenarnya milik Terdakwa bersama Uki.Akhirnya Terdakwa diamankan bersama barang bukti : 2 kotak plastik masing-masing berisikan 1 paket Ganja dengan berat 909,64 gram,dan 1 paket ganja dengan berat 764,79 gram, serta 1 handphone merk Vivo silver.
Foto : Terdakwa Fazar Alief Riccardhy, didampingi PH.Rudi
Wedasmara dari LBH Orbit, saat dihadirkan saksi dari BNNP jatim, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Editor; bagus






