EMOSI, … TAHU ISTRI HABIS MANTAP – MANTAP DENGAN PRIA LAIN, SEDANG TELANJANG DI KAMAR MANDI, KUPING KORBAN PUTUS DITEBAS CELURIT, FEBRI SETIAWAN YANG PUAS, DIHUKUM 3 TAHUN BUI.
Surabaya, Sidang perkara pidana, Penganiayaan terhadap korbannya, hingga korban mengalami kuping putus ditebak pisau dan tekanan pisau di bagian lainnya, sehingga korban pingsan banyak mengeluarkan darah, dengan
Terdakwa Moch.Febri Setiawan bin Supriyanto (22) Warga Jemur Wonosari Gg Lebar RT 03 RW 05 Wonocolo Surabaya,Pekerjaan Ngamen, Pendidikan SD, diruang Kartika PN.Surabaya,secara Offline.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf.K,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Moch.Febri Setiawan bin Supriyanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.” dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moch.Febri Setiawan bin Supriyanto,dengan pidana penjara selama 3 tahun.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.”Rabu (20/08).
Menetapkan barang bukti,
1 buah clurit, sarung clurit,
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 buah flashdisk, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim sama ( Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) R Ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui, Terdakwa Moch.Febri Setiawan bin Supriyanto menganiaya Niko Ony Saputra, membacok menggunakan clurit.Saat itu setelah ngamen, Terdakwa mencari istrinya Amelia Dwi Anggraeni, di jalan Ambengan Selatan Karya 16 Gubeng, namun tidak ada.
Terdakwa pulang ke rumahnya di daerah Wonocolo menanyakan keberadaan istrinya kepada orangtuanya, dikatakan Amelia tidak pulang sejak kemarin.Karena perasaan yang tidak enak, Terdakwa pergi ke rumah orang tua Amelia di jalan Endrosono gg.5 /16A Surabaya, Saat mengetuk pintu, yang membukakan pintu adalah Amelia.
Saat ditanya terdakwa, kenapa berani pulang ke rumah Endrosono Gg 5/16 A, padahal Amelia tidak berani kalau tinggal sendiri di rumah tersebut.Terdakwa curiga, mengecek ke kamar mandi, saat itu terdakwa menemukan Nico Ony Saputra dalam kamar mandi, keadaan telanjang.
Terdakwa memukul Nico mengenai pipi kanan atas.Terdakwa di usir keluar rumah,saat itu juga Terdakwa mengambil clurit yang ada di atas lemari, terdakwa terpancing emosi, terdakwa membacokkan clurit sebanyak 2 kali ke arah kepala bagian kiri dan mengenai telinga kiri serta bagian bawah mata Nico Ony Putra, bacokan yang kedua mengenai kepalanya.
Nico Ony Putra mengalami luka robek berdarah daerah kepala kiri dan atas serta telinga robek, kondisi lemas dan pingsan, karena mengeluarkan darah yang banyak.
Berdasarkan Visum Et Repertum pada 07 Mei 2025, RSUD Dr. Soetomo, Kesimpulan : ditemukan : Luka memar pada mata kiri dan dada. Luka lecet pada pipi kanan, Luka robek pada pipi kiri.Kelainan diakibatkan kekerasan tumpul.Luka bacok pada telinga kiri, belakang telinga kiri,Kelainan akibat kekerasan tajam.
Foto : Terdakwa Moch.Febri Setiawan(22) Warga Jemur Wonosari Gg Lebar Wonocolo, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.
Editor:amiril






