DIKRIDITKAN MOBIL PICK UP UNTUK OPERASIONAL JUAL BELI MEJA KURSI KANTOR,MALAH DIGADAIKAN Rp. 45 JUTA,CAHYONO PEMILIK MOBIL DIKEJAR LEASING PT.ADIRA,
KERUGIAN HINGGA Rp.236 JUTA, BAMBANG UTOMO DIHUKUM 22 BULAN BUI.
Surabaya, Sidang perkara pidana, Penggelapan 1 unit mobil pick up Daihatsu,nopol L 8212 DAB,abu-abu metalik,an.Cahyono.Mobil tersebut dibeli dengan cara angsuran oleh korban Cahyono, untuk kendaraan operasional usaha jual beli barang meja dan kursi kantor, tanpa sepengetahuan pemilik mobil tersebut digadaikan kepada Eli (DPO) seharga Rp. 45.000.000,-, hingga korban Cahyono dikejar- kejar pemberantasan oleh PT.Adira Finance, kerugian Rp. 236.juta, dengan Terdakwa Bambang Utomo bin Sariman, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim Wiyanto, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Bambang Utomo bin Sariman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Penggelapan dalam Jabatan”,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 372 KUHP.”
dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Utomo bin Sariman, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Kamis (21/08).
Menetapkan barang bukti,
Surat keterangan dari lesing PT.
Adira Dinamika Multi Finance,
1 lembar STNK Mobil Pick Up merk Daihatsu, tahun 2023, Nopol L 8212 DAB, abu-abu metalik, an.Cahyono
alamat Putat Gede Timur 4/15,Kel. Putat Gede, Kec.Sukomanunggal, Surabaya berserta 1 kunci kontak mobil.Agar dikembalikan kepada saksi Cahyono.Dan barang bukti lainnya, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan majelis hakim, lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Bambang Utomo, menyatakan menerima, “saya menerima yang mulia,” katanya.
Diketahui, pada Senin 16 Januari 2023, Terdakwa Bambang Utomo bin Sariman mengajak Cahyono bekerja sama usaha jual beli barang meja dan kursi kantor.Tugas Cahyono sebagai pemodal usaha sedangkan Terdakwa sebagai pelaksana mencari pembeli dan membelikan barang pesanan serta mengantar barang dagangan kepada pembeli dengan perjanjian keuntungan dibagi rata masing-masing 50%.
Untuk melancarkan usaha jual beli barang tersebut, pada 05 Maret 2023, Cahyono membeli mobil Pick up,Daihatsu, Nopol L 8212 DAB, abu-abu metalik, kredit dari leasing PT. Adira Dinamika Multi Finance, dengan uang muka Rp. 15.000.000,-, angsuran Rp. 3.750.000,-/ 60 kali.
Dalam pembayaran angsuran, Cahyono sepakat dengan Terdakwa,Cahyono membayar UM.dan angsuran pertama dan kedua.Untuk angsuran ketiga sampai dengan lunas dibayar Terdakwa dari uang keuntungan usaha jual yang disepakati.
Pada Jum’at 17 Maret 2023 jam 19.00 wib, Cahyono diantar temannya Saksi Heru Sutopo
menyerahkan 1unit mobil Pick up, merk Daihatsu, 2023, Nopol L 8212 DAB, kepada Terdakwa ditempat tinggalnya jalan Simomulyo Baru 05-C/8,Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal,Surabaya digunakan operasional usaha.
Pada Kamis 15 Februari 2024, tanpa persetujuan dari Cahyono
Terdakwa bertemu seorang laki-laki yang mengaku Eli (DPO) di daerah jalan Tubanan Surabaya, Terdakwa menggadaikan mobil Pick up tersebut kepada Eli (DPO) Rp. 45.000.000,-, Terdakwa menerima Rp. 40.000.000,- karena di potong bunga.Uang Rp. 40.000.000,- Terdakwa gunakan keperluan sehari-hari juga untuk usaha jual beli alat kantor namun bangkrut.
Sejak September 2023 sampai Februari 2024 Terdakwa sering telat membayarkan angsuran,pada Maret 2024, Cahyono mendapat teguran dari PT. ADIRA,karena tidak bayar angsuran,karena hal itu Cahyono meminta mobil Pick up, merk Daihatsu agar dikembalikan kepada Cahyono, namun Terdakwa alasan mobil pick up tersebut masih dipinjam paman Terdakwa, berjanji membayar sewa harian Rp.150.000,-.
Sejak 28 Maret 2024, Cahyono sudah tidak dapat mengubungi Terdakwa, dan pada Sabtu 19 April 2025, Cahyono melapor dengan membawa Terdakwa ke Polsek Sukomanunggal, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Cahyono mengalami kerugian Rp. 236.430.000,-
Foto : Terdakwa Bambang Utomo bin Sariman,dipimpin ketua majelis hakim Wiyanto, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.
Editor; bagus






