Bandar Lampung – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 senilai Rp12,9 miliar terus menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan dan mengumumkan para tersangka, setelah hasil audit independen menemukan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menegaskan bahwa tim penyidik Kejati Lampung diyakini telah mengantongi bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan tersangka.
“Kami meminta Kejati Lampung segera umumkan tersangka dalam kasus dugaan tipikor perjalanan dinas DPRD Tanggamus 2021. Dengan adanya pemeriksaan saksi, dokumen, perhitungan kerugian negara hingga pengembalian sebagian dana, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka,” ujar Seno Aji, Jumat (3/10/2025).
Dukung Transparansi Penegakan Hukum
Seno Aji menilai langkah cepat Kejati Lampung sangat penting untuk menghindari spekulasi negatif publik. Ia menegaskan, pejabat atau tokoh politik tidak boleh diberi ruang untuk menghindar dari pertanggungjawaban hukum.
“Percepatan penetapan tersangka menjadi bukti keseriusan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan adil. Jangan sampai publik menilai ada upaya mengaburkan kasus ini,” tegasnya.
Seno juga menyatakan dukungan penuh terhadap visi Kejaksaan RI periode 2025–2029 dan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi hukum.
Rangkaian Penyidikan Kasus
Sejauh ini, Kejati Lampung melalui bidang pidana khusus (Pidsus) telah memeriksa 17 saksi dan memulihkan sebagian kerugian daerah. Dua mantan Sekretaris DPRD Tanggamus, HA dan Sbrdn, juga sudah dimintai keterangan.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari unsur Sekretariat DPRD.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung pada 2023 telah menemukan adanya markup biaya perjalanan dinas. Tiga modus yang digunakan yakni:
Penggelembungan biaya kamar hotel di SPJ yang lebih tinggi dari harga sebenarnya.
Tagihan hotel fiktif dengan nama tamu yang tidak pernah menginap.
SPJ ganda, di mana satu kamar dihuni dua anggota dewan tetapi ditagihkan seolah-olah masing-masing menempati kamar sendiri.
Modus tersebut dilakukan dengan bantuan pihak travel atas perintah sejumlah anggota DPRD. Dari temuan itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Editor: sen






