Proyek Dakel Gayungan Diduga Langgar Aturan, Pekerja Tanpa APD dan Minim Pengawasan

Surabaya – Proyek Drainase Kelurahan (Dakel) di Jalan Jemur Gayungan 2, Kelurahan Gayungan, Surabaya, menuai sorotan publik usai terungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya. Proyek yang dikerjakan oleh CV Rahayu Persada ini diduga bermasalah, mulai dari pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga lemahnya pengawasan di lapangan.

 

Pelanggaran K3 dan Minim Pengawasan

Pantauan di lokasi menunjukkan pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar, seperti helm, rompi, dan sepatu safety. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

Seorang mandor yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa proyek ini hanya digarap oleh pekerja harian tanpa kehadiran pelaksana maupun konsultan pengawas.

“Tidak ada pelaksana dan konsultan pengawas di lapangan. Pekerja pun tidak dibekali APD sesuai standar keselamatan,” ujarnya.

Absennya pengawas proyek bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya pengawasan untuk menjamin kualitas pekerjaan dan akuntabilitas anggaran.

 

Indikasi Subkontrak Liar

Lebih jauh, mandor tersebut mengungkapkan bahwa CV Rahayu Persada diduga hanya menyewa tenaga dari rekanan lain. Praktik ini mengindikasikan adanya subkontrak liar yang dilarang dalam Pasal 65 Perpres 16/2018, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jika benar terjadi, penyimpangan ini berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan sekaligus menyalahi aturan administrasi. Sanksinya mulai dari denda, pemutusan kontrak, hingga blacklist penyedia jasa.

 

Warga Desak Audit Investigasi

Menyikapi dugaan kejanggalan ini, warga sekitar mendesak Inspektorat Kota Surabaya dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit investigasi.

 

“Kami minta Inspektorat segera melakukan audit investigasi. Kalau perlu, libatkan Kejaksaan dan Polisi untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Jangan sampai uang rakyat habis untuk proyek yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” tegas Budi Santoso (45), warga RW 3.

Warga juga menuntut kejelasan dokumen tender, kesesuaian pelaksana di lapangan dengan kontrak resmi, serta kualitas pekerjaan dibandingkan spesifikasi teknis.

 

Lurah dan CV Bungkam

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Rahayu Persada dan Lurah Gayungan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tidak mendapat respons.

Sikap diam ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek drainase yang menggunakan anggaran publik.

 

Editor: Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top