CURI 11 PAGAR RS. DARURAT KEDUNG COWEK IMAM CHUSAINI KINI BABLAS BUI

Foto : Terdakwa Moch.Imam Chusaini bon Djapar, menjalani sidang agenda saksi, diruang Sari 3 PN.Surabaya.

SURABAYA- TABIR LENTERA NUSANTARA

Perkara dugaan pencurian dengan pemberatan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Moch.Imam Chusaini bin Djapar didakwa mencuri pagar pembatas milik Pemerintah Kota Surabaya di area bekas Rumah Sakit Darurat, Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

Sidang yang digelar Rabu (28/1/26) di Ruang Sari 3 PN Surabaya menghadirkan dua saksi dari pihak pelapor, yakni Carolus Hengki Dora Perdana dan Farhan Siswanto.

Di hadapan majelis hakim, saksi Carolus Hengki Dora Perdana dan Farhan Siswanto pada pokoknya membenarkan adanya laporan warga, hasil pengecekan langsung ke lokasi, serta kondisi pagar pembatas yang sudah tidak ada di tempat semula. Keterangan saksi menguatkan bahwa pagar tersebut merupakan aset pemerintah dan sebelumnya masih terpasang utuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Justica Heru Violagita membacakan dan menegaskan konstruksi perkara sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Dalam dakwaan diuraikan, peristiwa bermula pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 04.00 wib. Terdakwa berangkat dari rumahnya di Kedung Cowek IV/16, Kelurahan Kedung Cowek, Surabaya, menuju lokasi bekas Rumah Sakit Darurat mengendarai becak warna hijau miliknya.

Terdakwa membawa gergaji dengan tujuan memotong pagar pembatas.Setibanya di lokasi, Terdakwa memotong dan mengambil 11 pagar pembatas, masing-masing berukuran 100 cm x 150 cm. Setelah itu, pagar-pagar tersebut dibawa dan ditaruh di kawasan Jalan Lingkar Luar Timur.

Pada hari yang sama,pukul 16.00 wib, saksi Carolus Hengki Dora Perdana dan Farhan Siswanto menerima laporan warga terkait hilangnya pagar pembatas di lokasi bekas RS Darurat. Keduanya kemudian mendatangi tempat kejadian perkara, mendapati 11 pagar pembatas telah hilang. Atas temuan tersebut, para saksi laporkan kejadian itu ke Polsek Kenjeran.

Jaksa mengungkapkan motif perbuatan Terdakwa, yakni untuk dijual guna memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Namun, perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik, yaitu Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya.

Akibat perbuatan Terdakwa, negara/daerah mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000.

Terdakwa didakwa melanggar:
Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Subsidair
Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Tuturnya.

Penulis: Bgs/sulEditor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top