BELI BESI PAKAI GIRO KOSONG Rp. 891 JUTA PETER SUYATMIN  DIREKTUR CV ASAHAN SAKTI JADI PESAKITAN

Foto: Peter Suyatmin saat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di ruang Sari 3 PN Surabaya.

SURABAYA- TABIR LENTERA NUSANTARA

Modus klasik penggunaan bilyet giro kosong kembali terbongkar di Pengadilan Negeri Surabaya. Peter Suyatmin, Direktur CV Asahan Sakti, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menipu pemasok material besi dengan nilai nyaris Rp 900 juta.

Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Made Adi Suputra mendakwa Peter melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penipuan.

Dalam surat dakwaan terungkap, pada Maret 2023 terdakwa memesan besi beton dan baja WF dari PT Citra Pacific Energi dengan nilai Rp 891.607.500. Pemesanan dilakukan menggunakan Purchase Order (PO) atas nama CV Asahan Sakti, seolah-olah perusahaan tersebut masih aktif dan beroperasi normal.

Padahal sejak Februari 2023, terdakwa sudah tidak lagi memiliki akses terhadap rekening, giro, kantor, maupun aktivitas usaha CV Asahan Sakti. Seluruh fasilitas perusahaan telah dibatasi oleh pihak komanditer, ungkap JPU di Ruang Sari 3 PN.Surabaya,Rabu (28/1/26).

Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghalangi terdakwa. Peter justru membuka rekening giro pribadi di Bank Mandiri yang sejak awal hanya berisi saldo Rp 2 juta.
Untuk pembayaran material besi, terdakwa menyerahkan dua lembar bilyet giro Bank Mandiri dengan total nilai Rp 891,6 juta, yang dijanjikan cair pada 17 April 2023.

Namun saat dikliringkan melalui Bank BCA, kedua giro tersebut ditolak. Alasannya fatal, rekening giro telah ditutup otomatis karena saldo nihil sejak 4 April 2023.
Ironisnya, sebelum jatuh tempo giro, seluruh barang sudah lebih dulu diambil. Sebagian material besi dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke Pasuruan, sementara sisanya diambil langsung oleh terdakwa dari gudang pemasok di Sidoarjo.

Akibat perbuatan tersebut, PT Citra Pacific Energi mengalami kerugian besar. Direktur Utama perusahaan, Henry Yuwono Sutopo, menderita kerugian Rp 891,6 juta tanpa menerima pembayaran sepeser pun hingga kini.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, mulai dari penggunaan nama perusahaan, pembuatan PO, hingga penyerahan giro yang sejak awal tidak didukung dana, tandas JPU. Tuturnya.

Penulis: Bgs/sul Editor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top