Info Indonesia
Surabaya,//. Sidang perkara pidana sengaja membawa senjata Tajam jenis clurit gagang kayu, panjang 84 cm, akan dipakai tawuran dengan gengster All Star Tanah Merah.Belum sempat dipakai melukai korbannya, kepergok patroli Polisi saat melintas di Jembatan Galau Tambak wedi, dengan Terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah bin Hermanzah, bersama Yoga (DPO) dan Ferdi (DPO),diruang Garuda 2 PN Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (13/03/2025).
Sidang dengan agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa,MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah bin Hermanzah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948 jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHP.”dalam Dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
1buah senjata Tajam jenis Clurit gagang kayu panjang 84 Cm dimusnahkan.
1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver No. Pol. L-6932-AAO dikembalikan kepada pemiliknya.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar,dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Reza Ananta Kusuma, anggota Kepolisian, yang menerangkan pada saat patroli keamanan Minggu 06 Oktober 2024, saat di Jembatan jalan Tambak Wedi ( Jembatan Galau), saksi menemukan Terdakwa bersama dua orang lainnya membawa sajam jenis clurit, pengakuan terdakwa mau dipakai untuk tawuran Antar Geng, terdakwa bersama dua temannya naik motor, berusaha kabur, kita kejar, terdakwa di amankan sedangkan Yoga berhasil kabur.
Diketahui, Sabtu 05 Oktober 2024 jam 22.00 wib Terdakwa Terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah bin Hermanzah bersama Yoga (DPO) dan Ferdi (DPO),di jalan Sidoyoso Surabaya, diajak ikut Tawuran, ada tantangan dari lawan yaitu Gengster All Star Tanah Merah.
Saat dirumah Ferdi, Terdakwa dan YOGA meminjam 1 buah senjata Tajam jenis Clurit gagang kayu panjang 84 Cm milik Ferdi.Yang nanti digunakan tawuran dan melukai lawannya.
Selanjutnya Ketiganya dari jalan Sidoyoso,boncengan tiga dengan sepeda motor Honda Beat Silver No. Pol. : L-6932-AAO milik Yoga.
menuiu Jembatan Suramadu, membawa sajam jenis Clurit tersebut.
Terdakwa menyetir sepeda motor, Yoga ditengah memegang Clurit disembunyikan disebelah bodi kanan sepeda motor, ditutup dengan kaki kanan, sedangkan Ferdi dibelakang.
Sampai di Jembatan Suramadu, langsung minum Arak Bali hingga selesai minum hari Minggu dini hari, 06 Oktober 2024 jam 01.30 wib.Saat yang bersamaan, melintas Polisi Patroli, di Jembatan Galau jalan Tambak Wedi Surabaya, Terdakwa dan Yoga ketahuan membawa 1 senjata Tajam jenis Clurit.Saat ketahuan Polisi, Clurit tersebut dipindahkan ke bagian depan,tepat di depan perut Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Yoga (DPO), berusaha kabur, terjadi kejar – kejaran dengan Polisi.
Hingga saat Terdakwa dan Yoga melintas dikuburan Rangkah, Terdakwa dan Yoga Jatuh dengan sepeda motor,dan Terdakwa berhasil diamankan Polisi sedangkan Yoga berhasil kabur.
Terdakwa tidak memiliki ijin membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tersebut.
Foto : Terdakwa Adam Ramadhan Yuliansyah bin Hermanzah, menjalani sidang agenda Putusan Hakim,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara vidio call.Kamis (13/03/2025).
Reporter; amiril






