BELI SABU SUDAH 4 KALI DARI ARDIE (BURONAN),*RESIDEVIS SABU  ALEX SUGIANTO, DIHUKUM 7 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.

Info peredaran narkoba 

*Surabaya,—-   Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, telah transaksi sebanyak 4 kali dari Ardie ( buronan) pembelian 1/2 gram, yang dipecah menjadi poket Pahe 200 ribuan,dengan Terdakwa Alex Sugianto bin Kasman, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Sukamto, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Alex Sugianto bin Kasman, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
“Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan.”Rabu,(07/05).

Menetapkan barang bukti,
1kantong plastik berisi sabu
berat netto ±0,075 gram.
1kantong plastik berisi sabu berat netto ±0,041 gram,1buah sekrop dari sedotan.1buah bungkus rokok New Castle warna ungu,1buah HP VIVO 1901 warna biru Dirampas untuk dimusnakan.
Uang hasil penjualan Rp.450.000,-
Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan, dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, yang menuntut
Pidana Penjara selama 7 Tahun dan 6 Bulan, dan Pidana Denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui, Komunikasi Terdakwa Alex Sugianto bin Kasman dengan Ardie (DPO) melalui media sosial Whatsapp, Selasa 19 November 2024, jam 11.40 wib, niatan membeli sabu ½ gram harga Rp.550 ribu, pembayaran awal 450 ribu, kekurangan 100 ribu, akan dibayar setelah sabu laku terjual.

Kemudian Andre menyerahkan 1 poket sabu pesanan di depan Gang
rumah Terdakwa. Setelah menerima poket sabu, Terdakwa pulang dsn membagi menjadi 3 poket kecil siap jual harga 200 ribuan/ poket.

Terdakwa diamankan saksi Redy Teguh Saputra dan saksi Septian Andry Dwi Putra, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.Dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti,
1 poket sabu 0,075 gram,
1 poket sabu 0,041 gram,
1 sekrop dari sedotan,
1 bungkus rokok New Castle ungu,
Uang hasil penjualan Rp.450.000,-,
1 buah HP VIVO 1901 biru.

Terdakwa membeli sabu dari Ardie (DPO) sebanyak 4 kali,
Membeli Sabu ½ Gram harga Rp. 550.000,- ,Membeli Sabu ½ Gram dengan harga Rp. 550.000,-
Membeli Sabu ½ Gram dengan harga Rp. 550.000,- ,Membeli Sabu ½ Gram dengan harga Rp. 550.000,- Semuanya diterima di Depan Gang Buntu, jalan Kapas Krampung 3-C, Kel. Tambakrejo, Simokerto, Surabaya.

Foto : Terdakwa Alex Sugianto bin Kasman, menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; bagus

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top