BELI SABU 2 GRAM ,DIRANJAU MAHJUD (BURONAN) *ACHMAD RINALDI  DITUNTUT 8 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR*

Info Indonesia 

*Surabaya //. Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 gram, membeli dari
Mahjud 2 harga 1,9 juta, diranjau di jalan raya Menganti Gresik, dan sabu telah terjual, sisa 7 poket sabu, dengan Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita bin Indra Sasmita, bekerja penjaga kantin, dipimpin ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (25/03/2025).

Dalam agenda tuntutan yang sempat tertunda dua kali persidangan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan,Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita bin Indra Sasmita, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu“ Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Dalam Dakwaan Pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.1Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.Dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan”.

Menetapkan barang bukti,
1 poket sabu berat 0,261 gram,
1 poket sabu berat 0,171 gram,
1 poket sabu berat 0,168 gram, 1 poket sabu berat 0,079 gram,
1 poket sabu berat 0,059 gram,
1 poket sabu berat 0,079 gram,
1 poket sabu berat 0,059 gram,
1 poket sabu berat 0,063 gram,
1 poket sabu berat 0,002 gram,
1 Timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip, 1 buah skrup dari sedotan, 1 buah dompet kecil hitam, Dirampas untuk dimusnahkan.
1 handphone merk Vivo ungu
Uang hasil penjualan sabu Rp.50.000,-Dirampas Untuk Negara.

Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita, didampingi PH. Victor Sinaga dan Rekan, akan, disidangkan kembali pada Rabu (9 April), dengan agenda Putusan hakim.

Diketahui, Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita
menghubungi Mahjud untuk memesan sabu 2 gram Rp.1,9 juta,
Akan dibayar jika sabu terjual semua.Sabu di ranjau di jalan Menganti Gresik. Senin 28 Oktober 2024 jam 21.00 wib,Terdakwa mengambil sabu 2 gram,
membagi 1 gram dan 1 gram menjadi 7 poket, akan dijual per poket Rp.100 ribu s/d Rp.350 ribu.
Sabu telah di jual ke Firdaus dan Yeye sebanyak 5 poket, per-poket Rp.100 ribu.

Jumat 01 Nopember 2024 jam 16.00 wib, di jalan Surabayan Gg. 4 No.18 C, Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Surabaya saksi Muhammad Daniel Mahendra dan saksi Riza Fahlevi menangkap Terdakwa, Dilakukan penggeledahan – ditemukan barang bukti,1dompet berisi 7 poket sabu
berat masing-masing (0,65 gram, 0,54 gram, 0,45 gram, 0,46 gram, 0,43 gram, 0,42 gram dan 0,10) gram. 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip, 1 buah skrop dari sedotan, diletakkan dibawah tempat tidur, 1 unit HP merk Vivo warna ungu di tangan Terdakwa,
Uang tunai Rp.50.000,- hasil penjualan sabu.

Foto : Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita (atas), PH.Terdakwa,Victor Sinaga dan Rekan,agenda sidang Tuntutan diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (25/03/2025).

Reporter; amir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top