Ditulis pada: 19 Desember 2025
Surabaya —Wakil Walikota Surabaya, Armuji, memimpin mediasi lanjutan di kantor Bank Panin Syariah Cabang Surabaya pada pertengahan Desember 2025 untuk menyelesaikan sengketa lahan di Perumahan Dian Regency Sukolilo. Pertemuan ini menghadirkan perwakilan warga (user), pihak developer PT Diparanu, dan manajemen bank guna mencari solusi atas ancaman lelang rumah warga yang sertifikatnya masih diagunkan oleh pengembang.
Berdasarkan laporan resmi, duduk perkara bermula saat PT Diparanu menerima fasilitas pembiayaan konstruksi dari Bank Panin Syariah pada September 2015 dengan jaminan sertifikat induk yang telah dikavling. Namun, meski banyak warga yang sudah melunasi pembayaran rumah, pihak pengembang tidak menyetorkan dana tersebut ke bank untuk menebus sertifikat. Akibatnya, pinjaman tersebut masuk kategori kredit macet (kolektibilitas 5) dan bank memulai proses eksekusi hak tanggungan.
“Tolong benar-benar diperhatikan, korban ini bukan cuma dari user penghuni rumah, tapi pihak bank pun jadi korban,” tegas Armuji saat memberikan teguran kepada perwakilan pengembang dalam mediasi tersebut. Beliau meminta transparansi penuh mengenai aliran dana yang diterima dari warga namun tidak sampai ke pihak bank.
Dalam forum tersebut, pihak Bank Panin Syariah menjelaskan bahwa mereka memiliki kewajiban untuk menjaga amanah dana nasabah (deposan) yang dilindungi oleh undang-undang. Bank menekankan bahwa secara prosedural, mereka berhak melakukan lelang melalui kantor lelang negara karena adanya wanprestasi dari pihak debitur, yakni PT Diparanu.
Mengacu pada aturan umum dalam transaksi properti, hubungan hukum ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Menurut ketentuan tersebut, bank sebagai pemegang hak tanggungan memiliki hak preferen untuk melakukan eksekusi jika debitur gagal memenuhi janji. Selain itu, berdasarkan aturan perlindungan konsumen, pengembang wajib menyerahkan hak atas tanah dan bangunan setelah seluruh kewajiban pembeli terpenuhi.
Dampak dari kemacetan ini sangat dirasakan oleh warga yang telah menerima surat peringatan untuk segera mengosongkan hunian mereka dalam waktu singkat. Warga merasa resah karena hak atas tempat tinggal yang telah dibayar lunas kini terancam hilang akibat kelalaian administratif dan finansial dari pihak pengembang.
Dalam diskusi yang berlangsung cukup alot, perwakilan PT Diparanu sempat meminta perpanjangan waktu pelunasan hingga 12 bulan ke depan. Namun, Armuji menilai usulan tersebut tidak rasional mengingat batas waktu (deadline) eksekusi dari pihak bank sudah sangat dekat, yakni pada tanggal 28 Januari.
Armuji menyarankan solusi konkret agar pihak pengembang segera melakukan likuidasi atau menjual aset-aset lain yang dimiliki untuk menutupi hutang di bank. Menurut beliau, langkah ini adalah satu-satunya cara cepat untuk memecah sertifikat dan menyerahkannya kepada warga tanpa harus melalui proses hukum yang berkepanjangan.
“Urusanmu dengan bank adalah urusanmu, tapi urusanku adalah melindungi warga,” ujar Armuji sebagai penekanan bahwa kepentingan masyarakat Surabaya menjadi prioritas utama pemerintah kota. Beliau meminta pengembang tidak lagi memutar uang warga untuk proyek lain sebelum kewajiban di Dian Regency tuntas.
Mediasi juga mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan penggelapan karena adanya penerimaan uang dua kali oleh pengembang, yakni dari pembiayaan bank dan dari pembayaran langsung oleh user. Armuji mengingatkan bahwa jika solusi damai tidak tercapai hingga batas waktu 28 Januari, maka langkah hukum pidana menjadi jalur yang terbuka bagi warga.
Warga yang hadir dalam mediasi menyampaikan bahwa mereka telah memenuhi seluruh kewajiban finansial dan hanya menuntut hak berupa sertifikat asli. Mereka berharap campur tangan Pemerintah Kota Surabaya dapat menekan pengembang agar bertanggung jawab penuh atas hak-hak konsumen yang selama ini terabaikan.
Pihak bank menyatakan akan tetap memproses prosedur perbankan sesuai regulasi OJK jika tidak ada pembayaran yang signifikan dari pihak debitur. Meskipun demikian, bank membuka ruang jika ada upaya pelunasan nyata sebelum tanggal jatuh tempo eksekusi lelang dilaksanakan.
Kegiatan mediasi ini ditutup dengan instruksi agar pihak pengembang segera memberikan laporan progres penjualan aset dalam waktu dekat. Armuji menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara intensif guna memastikan tidak ada warga Surabaya yang kehilangan rumah akibat praktik pengembang yang tidak bertanggung jawab.
Persoalan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli rumah secara tunai dan selalu memastikan status sertifikat tanah bebas dari agunan bank. Hingga saat ini, proses penyelesaian sengketa di Perumahan Dian Regency Sukolilo masih terus berjalan dalam pengawasan Pemerintah Kota Surabaya.






