AMBIL SABU 50 GRAM, DARI AGUS ALIAS PENCENG (BURONAN) YUDA WAHYU DAN RIAN HAIDIR, DIHUKUM 8 TAHUN 6 BULAN BUI,DENDA Rp. 1 MILIAR.

Seputar informasi Indonesian

Surabaya// Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seberat 50 gram,yang didapat atau dibeli dari Agus alias penceng (DPO),dengan harga 700 ribu/ gram, dan telah diranjau atas perintah bandar juga telah dijual kepada pelanggannya, dengan para Terdakwa,Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul bin Abd Madjid (34), Warga Dsn.Kepuh Kemiri, Tulangan Sidoarjo,Pendidikan SMK, bersama dengan Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno bin Suheriyanto(30),Warga Ds. Genengan,Wonoayu Sidoarjo / kos di Pilangbangu, Balongbendo, Sidoarjo, Pendidikan SMA,

diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call,Senin (13/01/2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Rudito Surotomo,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul bin Abd.Madjid(34), dan Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno bin Suheriyanto(30), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,beratnya melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rian Haidir Mujizi dan
Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto
masing-masing pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 1 Miliar, Subsidair masing ‘ masing 4 bulan penjara, Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan Barang bukti,
1poket sabu berat total 10.64 gram, (berat netto 9.108 gram).
1 lampu portable warna merah muda,1 unit Handphone merk Samsung hitam, 3 poket Sabu berat total 3.42 gram (berat netto 2.706 gram).1unit Handphone merk redmi hitam 1 Timbangan elektrik warna silver.DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.

Putusan hakim sedikit ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dan Lujeng Andayani, dan Hajita Cahyo Nugroho, yang menuntut Terdakwa Rian dan Terdakwa Yuda dengan pidana penjara masing-masing pidana penjara 8 tahun dan 10 bulan, dan denda Rp. 1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan dua saksi penangkap anggota Resnarkoba Polda Jatim, Sadam Husein dan Suhartono,dan para terdakwa telah pula diperiksa dipersidangan.

Diketahui, Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbu (34), ditangkap Selasa 20 Agustus 2024, jam 20.30 wib, di pinggir Jalan Persawahan Dsn. Kepuh Kemiri,Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, pengembangan, berhasil menangkap Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno (30), di dalam rumah Dsn. Kepuh Kemiri Rt.007 / Rw.003, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo.

Saat penggeledahan terdakwa Rian ditemukan Handphone merk Samsung hitam dalam genggaman terdakwa,dalam rumah ditemukan 1 bungkus klip Sabu dengan berat 10,64 gram, didalam lampu portable berada diatas lemari, depan kamar mandi.

Ditemukan di rumah terdakwa Yuda bungkus bekas rokok, di dalamnya berisi 3 bungkus klip Sabu berat seluruhnya 3,42 gram (1,15, 1,15, 1,12), Handphone merk redmi hitam, ditemukan di dalam kost di Pilangbangu, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, 4 pack plastik klip kosong dan 1 buah timbangan elektrik, disimpan di bawah lemari kamar kost terdakwa.

Awalnya,Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto, dihubungi Agus alias Penceng (DPO) menanyakan sabu.
Pada hari Sabtu 17 Agustus 2024 jam 19.00 wib, terdakwa dihubungi Agus (DPO) untuk mengambil sabu di ranjauan.

Kemudian Terdakwa Yuda mengajak Terdakwa Rian mengambil sabu jam 21.00 wib,ditempat ranjauan.Terdakwa Rian sampai di Lokasi ranjauan di samping pohon Jalan Raya Sedati, Kab. Sidoarjo, diambil bungkusan platik klip isolasi warna coklat berisi sabu 50 gram, kemudian dibawa pulang ke rumah.

Sabu tersebut oleh terdakwa Yuda dipecah menjadi beberapa bungkus, berat 1 gram sebanyak 3 bungkus,dan meranjaunya.Yuda dihubungi Agus (DPO) untuk meranjau sabu ke pembeli sebanyak 1 bungkus seberat 3 gram, sabu tersebut terjual sebanyak 3 bungkus, berat masing-masing 1 gram.

Kemudian Terdakwa dihubungi Agus (DPO) kembali disuruh meranjau sabu kepada pembeli sebanyak 1 bungkus seberat 17 gram, Sabu dibeli oleh pembeli 2 bungkus berat masing-masing ½ gram, Sabu terjual 3 bungkus berat masing-masing 1 gram, lalu dihubungi Agus (DPO) untuk meranjau ke pembeli 1 bungkus seberat 5 gram, *Total sabu terjual sebanyak 14 bungkus plastik klip dengan berat bervariasi*.

Terdakwa Yuda membeli sabu dari Agus alias Penceng dengan harga 700 ribu/ gramnya.Sudah dibayar Rp.5juta,masih kurang Rp. 12,5 juta ( untuk 14 gram).Dibayar melalui transfer dari rekening BRI a.n.Riska Agustin milik terdakwa Yuda, ke Rekening BRI milik AGUS alias Penceng, dan telah Transaksi sebanyak 4 kali.

Foto : Terdakwa Rian Haidir Mujizi alias Gasbul dan Terdakwa Yuda Wahyu Arifianto alias Bruno ( kiri), PH Sudjai dari LBH Lacak (tengah), saksi penangkap (kanan), agenda sidang putusan hakim, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (13/01/2025).

Editor: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top