AMBIL RANJAU GANJA 1,1 KILO,DI UPAH Rp.100 RIBU, RENANDA BABLAS BUI.

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja sebanyak 33 poket dengan berat total 1.108, 440 gram (1,1 Kilogram), yang didapat dari Wir (DPO), dengan cara diranjau di daerah pinggir sungai daerah Pepelegi Kab. Sidoarjo, untuk dijual lagi dan diberikan kepada pemesan, dengan Terdakwa Renanda Faizal Hidayat bin Rachmad Hidayat(21),warga Jalan Gajah Mada Sekolahan Nomor 27, Kel. Sawunggaling, Wonokromo, dipimpin ketua majelis hakim Nurnaningsih, diruang Tirta 1 PN.Surabaya,Rabu (25/09/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Renanda Faizal Hidayat bin Rachmad Hidayat (21), melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam benrtuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram ”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Atau
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap Yopi Triya Prasetya. Saksi mengatakan bahwa dirinya dan Elda Putra Maulana mendapatkan informasi bahwa terdakwa Renanda sering menyalahgunakan narkotika jenis ganja di rumahnya Jalan Gajah Mada Sekolahan.

“Kami selidiki dan setelah benar ada transaksi, kami menggerebek terdakwa di rumahnya pada Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 15.40 WIB. Dan saat kami geledah ditemukan 33 poket ganja dalam kamar,” kata Yopi.

Saksi melanjutkan bahwa terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari WIR (DPO) di Pepelegi, Waru, Sidoarjo dengan sistem ranjau pada Jumat 14 Juni 2024 pukul 19:30 wib.

“Jadi terdakwa ini kurir yang dapat perintah dari Wir. Jadi terdakwa memang diarahkan Wir untuk mengambil ranjau ganja di daerah Pepelegi, Waru. Dan ganja itu sendiri sudah ada yang terjual,” benernya.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. “Benar Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Terdakwa mengatakan bahwa ia hanya diperintahkan melalui telphone oleh Wir (DPO) dan sudah 3 kali dititipin ganja oleh Wir.

“Sudah 3 kali dititipin, saya dikasih upah Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Diketahui, Terdakwa Renanda Faizal Hidayat bin Rachmad Hidayat, komunikasi (menelpon) Wir (DPO), Terdakwa disuruh Wir mengambil Ganja cara ranjau.Pengambilan Ganja cara ranjau dilakukan hari Jumat 14 Juni 2024 jam 19.30 wib, dipinggir sungai daerah Pepelegi Kab. Sidoarjo.

Terdakwa berangkat menuju tempat yang ditentukan,dan menemukan bungkusan didalamnya berisi Ganja. Selanjutnya Ganja tersebut dibawa pulang kerumah terdakwa jalan Gajah Mada Sekolahan/27 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo – Surabaya untuk dijual/ diserahkan kepada orang lain sesuai petunjuk Wir.

Namun perbuatan terdakwa diketahui petugas Kepolisian sehingga ditangkap dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa ditemukan 33 bungkus berisi ganja dengan berat keseluruhan 1.108, 440 gram (1,1 Kilogram).

Foto : Terdakwa Renanda Faizal Hidayat (21),(kiri), saksi penangkap Yopi Triya Prasetya, dan BB ganja 1,1 Kilo(kanan), agenda sidang saksi dan pemeriksaan terdakwa, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, Rabu (25/09/2024).

(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top