SURABAYA – bersaudara kandung, Rahman Maulana Ishak bin Musa dan Sulton Abdurohman bin Musa, duduk di kursi pesakitan di ruang Garuda 2 PN. Surabaya, Senin (22/12/2025). Keduanya didakwa terlibat jaringan peredaran narkotika skala besar dengan barang bukti sabu ratusan gram dan puluhan butir ekstasi.
Dalam sidang perkara narkotika yang digelar di PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati dan Rista Erna Soekistiowati dari Kejati.Jatim, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika.Keduanya didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, serta menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, “Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana pasal tersebut maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.
Di hadapan majelis hakim, JPU menghadirkan dua saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saksi menerangkan, terdakwa Sulton Abdurohman ditangkap lebih dahulu pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wib, di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, tengah menunggu pembeli.
“Dari terdakwa Sulton, kami menemukan 7 bungkus plastik klip besar berisi 60 poket sabu dengan berat total 111 gram, disimpan di dashboard sepeda motor Honda PCX,” terang saksi di persidangan.
Dari hasil pemeriksaan ponsel, polisi menemukan percakapan WhatsApp antara terdakwa Sulton dengan Indra (DPO) terkait pengambilan dan peredaran sabu dengan sistem ranjau.
Dikembangkan ke Sang Kakak
Pengungkapan tidak berhenti di situ. Polisi kemudian mengembangkan perkara hingga mengarah ke terdakwa Rahman Maulana Ishak, kakak kandung Sulton. Rahman ditangkap di rumahnya di kawasan DKA Tegal, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada 5 Juni 2025 sekitar pukul 12.40 wib.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas ransel hitam berisi:
4 bungkus plastik klip sabu seberat 352 gram,
3 bungkus plastik klip berisi 29 butir ekstasi logo TMT warna kuning (12,54 gram),
4 bungkus plastik klip sabu seberat 6 gram,Seluruh barang diketahui milik terdakwa Sulton Abdurohman yang dititipkan dan disimpan oleh Rahman untuk selanjutnya diedarkan kembali.
Fakta persidangan juga mengungkap peran Moch. Agus Kolili alias Bondet (berkas terpisah) sebagai kurir sabu. Ia mengaku menerima upah Rp500 ribu setiap kali meranjau, dan menyebut terdakwa Sulton telah sekitar 10 kali membeli sabu dari Indra (DPO).
Komunikasi antara para pelaku terungkap jelas melalui percakapan WhatsApp, termasuk perintah memindahkan dan menyimpan sabu agar aman dari pantauan aparat.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.
![]()






