DITULIS PADA: 30 DESEMBER 2025
Surabaya, tabirlenteranusantara.com – Jagat maya kembali dihebohkan dengan video viral yang menarasikan kematian seorang lansia bernama Ahwa, warga Jalan Kepatihan VII, RT 06 RW 02, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa Kakek Ahwa meninggal akibat syok berat setelah atap rumahnya dibongkar paksa oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) pada 7 November 2025. Menanggapi hal tersebut, perangkat RT dan RW setempat angkat bicara untuk meluruskan fakta berdasarkan data lapangan dan hasil mediasi resmi.
Ketua RT 06, Agustinus Setyo Jayadi, menegaskan bahwa kronologi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya akurat. Peristiwa sebenarnya bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025, saat dilakukan pembongkaran sebagian kecil atap oleh pemilik rumah. Langkah ini diambil karena penyewa diketahui tidak membayar uang sewa selama lima tahun, padahal masa sewa secara legal telah berakhir sejak tahun 2020.
“Dengan demikian tidak terdapat unsur pengusiran paksa, melainkan pengosongan rumah berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani di hadapan aparat kepolisian,” ujar Agustinus dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (30/12/2025). Ia menekankan bahwa proses tersebut telah melalui jalur musyawarah.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebelum proses pengosongan, kedua belah pihak telah menjalani mediasi di Polsek Bubutan pada 31 Oktober 2025. Mediasi tersebut didampingi oleh pihak kelurahan, kecamatan, serta pengurus RT dan RW. Hasilnya, pihak keluarga penyewa bersedia mengosongkan bangunan dalam jangka waktu sepuluh hari dan menerima dana kerohiman.
Terkait regulasi pertanahan dan hunian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia mengatur bahwa hubungan sewa-menyewa memiliki batas waktu tertentu dan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi penyewa. Apabila masa sewa habis, pemilik hak (berdasarkan Sertifikat Hak Milik atau bukti sah lainnya) memiliki wewenang untuk mengambil alih aset, namun tetap harus mengedepankan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku, seperti melalui mediasi atau penetapan pengadilan jika terjadi sengketa.
Agustinus juga meluruskan simpang siur mengenai penyebab kematian Kakek Ahwa. Berdasarkan data warga, Kakek Ahwa meninggal dunia pada 12 November 2025 pukul 03.00 WIB, atau sepuluh hari pasca kesepakatan damai ditandatangani. Hal ini membantah narasi bahwa korban meninggal seketika akibat intimidasi saat kejadian pembongkaran.
Penyebab meninggalnya almarhum disebut karena faktor kelelahan fisik saat memindahkan barang-barang pribadi secara mandiri ke rumah baru. Saat kejadian, warga sekitar segera memberikan pertolongan dan menghubungi ambulans untuk membawa Kakek Ahwa ke RSUD dr. Soewandhie, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada pukul 07.00 WIB.
Mengenai keterlibatan ormas, Agustinus menjelaskan bahwa kehadiran beberapa orang di lokasi bukan untuk melakukan kekerasan. Pemilik rumah meminta bantuan tenaga untuk mempercepat proses pengangkutan barang karena batas waktu pengosongan yang mepet, mengingat keluarga penyewa kekurangan tenaga angkut.
Dalam sengketa kepemilikan ini, diketahui bahwa keluarga Kakek Ahwa telah menempati rumah tersebut selama tiga generasi. Namun, status kepemilikan lahan diklaim oleh pihak lain berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8/K tahun 1980. Sementara itu, pihak keluarga penyewa berpegang pada bukti sewa lama kepada Yayasan Versluis sejak 1939.
Sempat terjadi negosiasi alot terkait nilai kompensasi dalam proses pengosongan tersebut. Pihak penyewa awalnya meminta Rp50 juta, sementara pemilik menawarkan Rp15 juta. Melalui mediasi kepolisian, akhirnya dicapai titik temu yang disepakati kedua belah pihak secara tertulis.
Ketua RW 02, Suyono, turut menambahkan bahwa warga sekitar sejatinya sangat peduli dengan kondisi almarhum. Pertolongan pertama dan penanganan medis telah diupayakan semaksimal mungkin oleh tetangga saat Kakek Ahwa jatuh pingsan.
Pihak lingkungan berharap masyarakat dan warganet dapat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar. Narasi yang tidak sesuai fakta dikhawatirkan dapat memicu ketidakkondusifan di tengah masyarakat, padahal penyelesaian masalah telah dilakukan melalui jalur kekeluargaan dan hukum yang sah.






