USAI KDRT, RIO PANGESTU TANTANG MERTUA LAPOR POLISI ISTRI DIUSIR DAN DIMINTA TAK TUNTUT GONO – GINI

Foto : SidangKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Terdakwa Rio Pangestu (atas), Saksi korban istri terdakwa Novianty Wijaya, serta ayahnya, Drs. EC Mulyanto Wijaya AK, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (25/2/2026)

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Rio Pangestu kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/2/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi kunci: Novianty Wijaya, istri terdakwa sekaligus korban, serta ayahnya, Drs. EC Mulyanto Wijaya AK.

Di hadapan majelis hakim, Novianty mengurai kronologi kekerasan yang terjadi Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah mereka kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Surabaya.

Keributan dipicu persoalan sepele. Terdakwa hendak mencuci pakaian dan memindahkan tempat makan bayi dari jemuran. Korban kesal karena wadah yang telah dibersihkan kembali terkena tetesan air hujan. Adu mulut pun pecah.

Situasi sempat mereda ketika terdakwa menjauh. Namun emosi kembali memuncak setelah tempat makan bayi dilempar ke arah rak piring. Terdakwa kemudian menghampiri korban di dapur.

Terjadi aksi saling tarik pakaian yang berujung kekerasan fisik.
“Saya ditarik keluar dari kamar mandi sambil dicakar. Anak saya menangis. Bahkan sempat terjadi tarik-menarik anak. Dia menarik bagian atas, saya bagian bawah.
Saya juga didorong dari belakang hingga jatuh,” ujar Novianty di Ruang Sidang Garuda 2.

Akibat peristiwa itu, korban terjatuh di ruang makan dan mengaku merasakan nyeri di sejumlah bagian tubuh.Merasa terancam, Novianty menghubungi ayahnya. Sekitar satu jam kemudian, Mulyanto datang untuk menengahi. Namun mediasi gagal.

“Saya didorong-dorong. Bahkan saya ditantang untuk melapor ke polisi,” kata Mulyanto.

Pertengkaran belum berhenti. Terdakwa disebut kembali marah, menjambak rambut korban, mengeluarkan kata-kata kasar, hingga mengusir korban dari rumah.
“Saya diusir. Rio mau berdamai asalkan saya tanda tangan surat tidak menuntut harta gono-gini,” tutur Novianty.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan telah memiliki seorang anak yang saat kejadian masih berusia di bawah satu tahun.

Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya mencatat korban mengalami luka gores sepanjang kurang lebih 5 sentimeter di lengan atas kanan, lecet pada dada kiri hingga bahu kiri, serta memar di paha dan lutut kiri. Dokter menyimpulkan luka akibat kekerasan benda tumpul dan tidak menghambat aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, Rio Pangestu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 45 UU yang sama terkait kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Tabir Lentera Nusantara!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top