INFO PERANTARA SABU,
*Surabaya,—- Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 500 gram (1/2 Kilogram), didapat dari Rahmad (DPO) di Ampara’an Kokop Bangkalan Madura,harga pergram 380 ribu, total 190 juta,dengan upah 60 juta,telah terjual 100 gram, harga 50 juta, peredaran sabu tersebut tercium Polisi, hingga keduanya tertangkap,Dengan Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah, bersama dengan Terdakwa Zainuddin Bin Mat Duli (Berkas Penuntutan Terpisah), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti,secara Offline.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Fairus Fahmi Bin Misbah, melakukan tindak pidana,”Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”ATAU-
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Sidang kali ini kedua terdakwa Fairus Fahmi dan Zainuddin saling menjadi saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kepada.kedua Terdakwa.
Fairus mengatakan bahwa “zainuddin ditangkap karena Narkoba bu,Zainuddin dulu ditangkap, baru saya juga ditangkap di Bangkalan Madura, waktu itu Zainuddin tanya sabu, saya carikan 100 gram,terima uang dari Zainuddin 10 juta, uang DP, harganya 50 juta,saya mendapatkan sabu dari Rahmad 500 gram,lalu saya dengan Zainuddin ke Surabaya, kerumahnya saya bagi 100 gram, sisa 400 gram, saya titipkan ke Salman.”terangnya,Kamis (03/07).
“Sudah berapa kali kamu pesan sabu,dalam dakwaan ini 500 gram loh “kata hakim.
Sudah tiga kali bu,” jawabnya.
Terhadap keterangan Fairus, Zainuddin membenarkan semuanya,” benar bu hakim.
Zainuddin memberikan kesaksian bahwa meminta sabu dari Fairus sudah tiga kali,”Saya beli sabu sudah tiga kali ke Fairus bu, Fairus yang tentukan harga per gramnya.Saya tau Fairus adalah penjual Narkoba,saya beli 100 gram, harga 50 juta, pergramnya 500 ribu,saya bagi dua,50 gram-50 gram, sudah terjual, BB 1 poket sabu 2,828 gram, itu saya kurangi setiap poketnya,”terang Zainuddin.
Terdakwa Zainuddin sudah pernah dihukum selama 13 tahun, baru keluar tahun 2022, dengan perkara yang sama yaitu Narkotika.
Sementara Fairus Fahmi belum pernah dihukum.
Terdakwa Fairus Fahmi dan Terdakwa Zainuddin yang didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga, akan menjalani sidang kembali pada Kamis (10/07/2025), dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui,Selasa 10 Desember 2024 jam 16.00 wib, di Ampara’an Kokop Bangkalan Madura, Terdakwa Fairus Fahmi menerima sabu dari Rahmat (DPO) 500 gram, harga per gram Rp 380.000,-
harga total Rp 190.000.000,-(190 juta), untuk diedarkan Terdakwa Fairus Fahmi, dengan upah Rp 60.000.000,-, jika berhasil mengedarkan.
Pada Rabu 18 Desember 2024 jam 16.00 wib Terdakwa Fairus Fahmi berkomunikasi dengan *Terdakwa Zainuddin Bin Mat Duli (Berkas Penuntutan Terpisah)*,Zainuddin memesan sabu ke Terdakwa Fairus Fahmi 100.gram, harga pergramnya Rp.500 ribu, total harga Rp 50.000.000,-.
Terdakwa Fairus Fahmi bertemu Zainuddin di Kokop Bangkalan, Bersama-sama pergi ke rumah Komplek Sidotopo Dipo Barat Gang 5 No 38 Semampir Surabaya, Kemudian sampai dirumah Zainuddin.Terdakwa Fairus Fahmi meminjam timbangan elektrik milik Zainuddin, kemudian Terdakwa Fairus Fahmi membagi sabu yang didapat dari Rahmad (DPO), 400 gram dibawa Fairus, 100 gram diberikan Zainuddin, untuk dijual kembali.
Terdakwa Fairus Fahmi menerima uang Rp 10 juta dari Zainuddin sebagian pembayaran, sisanya Rp.40 juta dibayar nanti.Selanjutnya Terdakwa Fairus Fahmi kembali ke Kokop Bangkalan Madura, Menitipkan 400 gram sabu kepada Salman (DPO), Dari penjualan sabu tersebut, Terdakwa Fairus mendapat untung 120 ribu/ gram.
Atas informasi masyarakat, Zainuddin ditangkap oleh Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Saksi Rico Firmansyah Putra, anggota Polrestabes Surabaya pada Kamis 19 Desember 2024 di Hotel Gorontalo Sulawesi Kamar 320,Embong Cerme Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan BB, 1 poket sabu 2,828 gram, dalam helm.1 HP merk OPPO di tangan Zainuddin, yang diakui miliknya.
Dilakukan pengembangan, diketahui BB 1 poket sabu 2,828 gram,sisa BB sabu yang diperoleh dari Terdakwa Fairus Fahmi, yang awalnya 100 gram.Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Fairus Fahmi, Kamis 19 Desember 2024, di jalan Undaan Wetan, Genteng Surabaya.Dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit HP I Phone dan 1 HP merk Vivo, didalamnya terdapat percakapan jual beli sabu antara Terdakwa Fairus Fahmi dengan Zainuddin.
*Foto* : Terdakwa Fairus Fahmi dan Terdakwa Zainuddin (BerkasTerpisah), didampingi PH. Victor Sinaga (atas), agenda sidang saling menjadi saksi dan pemeriksaan Terdakwa,di ruang Garuda 1 P .Surabaya, secara Offline.
Reporter; amiril






