SURABAYA – TABIR LENTERA NUSANTARA
Penasihat hukum terdakwa Dicky Kurnia Pramadhansyah mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/2026).
Eksepsi dibacakan oleh penasihat hukum Moch. Yusron Marzuki, mewakili terdakwa yang merupakan warga Kabupaten Malang.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP, karena disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Salah satu poin utama yang disorot adalah pencantuman nama Imam Malik sebagai daftar pencarian orang (DPO) tanpa disertai bukti penetapan resmi dari kepolisian.
“Penyebutan seseorang sebagai DPO tanpa dasar penetapan yang sah menjadikan dakwaan tidak lengkap dan berpotensi batal demi hukum,” tegas Yusron di hadapan majelis hakim.
Selain itu, penasihat hukum juga mempersoalkan dasar hukum pasal yang digunakan JPU. Menurutnya, jaksa masih mendasarkan dakwaan pada Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, padahal telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Yusron menilai penggunaan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait ancaman pidana minimum khusus yang telah dihapus dalam regulasi terbaru.
Kondisi itu dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan.
“Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, kami meminta majelis hakim menerapkan ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” ujarnya.
Penasihat hukum menegaskan, pengajuan eksepsi ini bukan untuk menghambat proses persidangan, melainkan sebagai upaya konstitusional guna memastikan hak-hak terdakwa terlindungi dan proses peradilan berjalan adil serta objektif.
Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Hajita Cahyo Nugroho, terdakwa Dicky Kurnia Pramadhansyah didakwa menerima dan menyimpan narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 966,980 gram, yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan disimpan di kamar kos terdakwa di Kota Malang pada Januari 2025.
Jaksa menguraikan, terdakwa disebut dihubungi oleh Imam Malik, yang kini dinyatakan sebagai DPO, dan ditawari pekerjaan untuk menerima, mengemas ulang, serta mengedarkan ganja dengan imbalan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Terdakwa kemudian menerima pesan WhatsApp berisi foto resi pengiriman paket ganja melalui ekspedisi J&T.
Pada Jumat (12/9/2025), paket tersebut tiba dan dititipkan di resepsionis rumah kos di Jalan Gandaria Nomor 43, Kecamatan Pisang Candi, Kota Malang, sebelum dibawa ke kamar terdakwa. Namun rencana peredaran tersebut gagal setelah aparat menerima informasi dari masyarakat.
Pada Kamis (18/9/2025), dua anggota kepolisian, Rico Firmansyah Putra dan Panji Dwi Edwindarta, menggerebek kamar kos terdakwa. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat sekitar 966,980 gram, timbangan elektrik, kertas paper, styrofoam, serta satu unit iPhone XR yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor LAB: 09795/NNF/2025 menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung ganja dan termasuk Narkotika Golongan I.
Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang dan perbuatannya tidak terkait kepentingan medis maupun pengembangan ilmu pengetahuan. Peran terdakwa dinilai sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat.
Meski locus delicti berada di wilayah Malang, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Surabaya dan sebagian besar saksi berada dalam wilayah hukum tersebut. Tuturnya.






