SURABAYA – perkara penipuan berkedok pengadaan lahan tambak untuk proyek dok kapal di Gresik berakhir dengan vonis. Terdakwa Adji Kusumo, S.H., divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang putusan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 jo Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Perkara ini bermula saat Direktur PT Tiga Macan, Steven Wang, pada Oktober 2014 meminta terdakwa mencarikan lahan tambak di pesisir Gresik untuk pembangunan dok kapal. Terdakwa kemudian menawarkan lahan seluas sekitar 11.130 meter persegi di Desa Kramat, Kecamatan Bungah, dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.
Untuk mempercepat proses, terdakwa meminta uang tanda jadi. Pihak perusahaan menyerahkan Rp 200 juta, ditambah Rp 8 juta untuk biaya notaris. Namun setelah dana diterima, transaksi tidak pernah terealisasi.
Hasil penelusuran korban mengungkap pemilik lahan yang sebenarnya tidak pernah menerima pembayaran. Dokumen yang ditunjukkan terdakwa, termasuk kwitansi dan data kepemilikan, diduga tidak sesuai fakta.
Dalam persidangan, saksi keuangan PT Tiga Macan Evi Setyowati membenarkan adanya penyerahan dana, sementara saksi Amir mengaku sempat mengecek lokasi bersama terdakwa, namun tanpa verifikasi resmi dari instansi pertanahan.
Terdakwa juga mengakui menerima uang Rp 200 juta serta tambahan Rp 8 juta. Akibat perbuatannya, PT Tiga Macan mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.
Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, bukti transfer, rekening koran, hingga percakapan WhatsApp, dikembalikan kepada korban melalui saksi Stevan Wang.






