Surabaya – Modus penipuan dengan kedok program pinjaman modal usaha UMKM tanpa bunga (0%) mencuat di Surabaya. Seorang pria bernama Rengga Pramadhika Akbar, yang diketahui merupakan anak Lurah Sememi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Ia bersama dua rekannya berhasil mengelabui puluhan warga dengan kerugian mencapai Rp 304 juta.
Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan ini digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (09/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto.
Terdakwa Rengga Pramadhika Akbar disidang secara offline, sementara dua rekannya — Io Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza — menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.
Modus: Mengaku dari Pemkot Surabaya dan Gandeng Aplikasi Kredit Online
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, disebutkan bahwa terdakwa mengaku sebagai staf dari Pemkot Surabaya yang sedang melakukan sosialisasi pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM dengan bunga 0%.
Ia menipu masyarakat dengan mengatasnamakan kerja sama fiktif antara Pemkot Surabaya dan Kredivo Group, melalui aplikasi Kredivo, Shopeepay Later, dan Akulaku.
Program palsu itu disosialisasikan di tiga wilayah, yaitu Kelurahan Sememi, Kelurahan Kandangan, dan Kelurahan Pakal. Terdakwa mengundang sekitar 100 warga dengan janji pinjaman tanpa bunga dari pemerintah. Namun kenyataannya, limit kredit para korban justru dimanfaatkan oleh terdakwa dan komplotannya untuk kepentingan pribadi.
Bentuk Kerja Sama Palsu dan Peran Masing-Masing
Untuk meyakinkan warga, terdakwa menggunakan CV Grand Jaya Ambasador, dengan dirinya sebagai Komisaris dan Io Bramasta sebagai Direktur Utama.
Mereka juga melibatkan Erlangga Reyza alias Erza sebagai bagian dokumentasi, pengetikan kontrak (PKWT dan PKWTT), serta perekrutan warga.
Tim mereka bahkan menyertakan nama-nama seperti Djoko Santoso, Wahyu Eka Saputra, dan Rafly Akbar Jakaria untuk memperkuat kesan kegiatan resmi.
Terdakwa bahkan menghubungi petugas LPMK dan perangkat kelurahan untuk meminta bantuan mengumpulkan warga, dengan dalih sosialisasi resmi Pemkot Surabaya.
Warga UMKM Jadi Korban, Limit Pinjaman Dibelanjakan dan Digesek Tunai
Dalam pelaksanaannya, para korban — mayoritas warga pelaku UMKM di tiga kelurahan — diminta membuat akun kredit online di Kredivo, Shopeepay Later, dan Akulaku. Setelah mendapat limit pinjaman, terdakwa bersama rekan-rekannya mengambil alih akun tersebut dan membelanjakan limitnya.
Untuk mencairkan limit pinjaman, mereka menggunakan jasa gestun (gesek tunai) dari akun Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya, milik Vindi Anisani.
Dalam percakapan WhatsApp, Io Bramasta menanyakan, “Gestun Kredivo cair bisa?” yang dijawab admin dengan, “Cair after klik selesai, proses 4–5 jam.”
Setelah transaksi berhasil, dana hasil gesek tunai ditransfer ke rekening SeaBank milik Io Bramasta, lalu sebagian diteruskan kepada terdakwa Rengga.
Hasil pencairan dari limit pinjaman milik para korban di Sememi, Kandangan, dan Pakal mencapai Rp 61.160.000, dan seluruh dana tersebut dihabiskan untuk berfoya-foya.
Kerugian Mencapai Rp 304 Juta
Total kerugian para korban warga UMKM dari tiga kelurahan tersebut mencapai Rp 304.451.490.
Semua dana yang berasal dari limit pinjaman aplikasi kredit online itu digunakan oleh terdakwa bersama rekan-rekannya tanpa tanggung jawab.
JPU menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana.
“Terdakwa bersama-sama dengan Io Bramasta dan Erlangga Reyza telah dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar JPU Reiyan Novandana dalam sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Foto:
Terdakwa Rengga Pramadhika Akbar (anak mantan Lurah Sememi) menjalani sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara offline, Kamis (09/10/2025).
Editor; amiril






