TAGIH KE COSTUMER TOKO 19 MAKASSAR YANG JATUH TEMPO SEBESAR Rp.535 JUTA MALAH DIGASAK UNTUK MAIN JUDOL SELAMA 5 BULAN BINGUNG KEMBALIKAN PUJI HARTONO HALIM KINI BABLAS BUI

Foto : Terdakwa Puji Hartono Halim, menjalani sidang agenda para saksi, diruang Tirta PN.Surabaya, Rabu (10/12/2025)

SURABAYA – Sidang perkara pidana, penggelapan uang tagihan dari costumer pembayaran dari toko 19 Makassar, yang telah dibayarkan, namun tidak disetorkan kepada perusahaan PT. Pajajaran Internusa Tekstil (PIT), senilai Rp 535.745.400,-, uang tagihan malah di gasak untuk bermain judi online selama 5 bulan lamanya, Dengan

Terdakwa Puji Hartono Halim, dipimpin ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani, diruang Tirta PN.Surabaya, Rabu (10/12/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Puji Hartono Halim, melakukan tindak pidana,
“jika antara beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain,ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP”.

Selanjutnya JPU menghadirkan 4 orang saksi, diantaranya melalui sambungan Vidio Call, yakni saksi Eddy Suryadarmawan, saksi Hartatik Ekowati, saksi Silvi Santoso dan saksi Benny Cahyadi Pemilik toko 19 Makassar.

Dalam keterangannya saksi Eddy Suryadarmawan mengatakan,”
Terdakwa bekerja sebagai marketing penagihan, di
PT. Pajajaran Internusa Tekstil Makassar,perusahaan bergerak dibidang Tekstil, pihak toko kami sudah membayar tunai kepada terdakwa sebesar Rp.Rp 535.745.400,-, tapi tidak disetorkan ke Perusahaanya, malah dipakai untuk judi Online.” terang saksi, Rabu (10/12/2025).

Silvi Santoso selaku Koordinator Admin perusahaan mengatakan kalau Nota tagihan jatuh tempo telah diberikan kepada Terdakwa,” Kami telah memberikan nota putihnya, untuk penagihan ke toko- toko yang pembayarannya telah jatuh tempo, tapi tidak disetorkan ke perusahaan,” jelas saksi.

Sementara saksi Hartatik Ekowati menambahkan kalau dirinya hanya sebagai Pembukuan keluar masuknya keuangan di perusahaan tempat dirinya bekerja.

Saksi Benny Cahyadi menerangkan lewat sambungan Vidio Call,” Terdakwa memberikan nota nya tapi tidak ada tulisan lunas, saat kita tanyakan kemana uang tagihan tersebut, sudah gak ada uangnya,dia pasang badan terhadap kasus ini,” tegas Benny.

Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa Puji Hartono Halim, membenarkan semuanya, “benar yang mulia.

Disinggung uang 500 juta sekian dipakai untuk main judi online semua, ” bagaimana caranya kamu menghabiskan uang 500 juta untuk judol semua,” tanya hakim.

“Saya sekali pasang 5 juta yang mulia,selama lima bulan saya pasang taruhan untuk judi online,gak pernah menang,Setelah kalah banyak saya bingung untuk kembalikan uang kantor,” sesalnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 17 Desember 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, Terdakwa karyawan PT. Pajajaran Internusa Tekstil (PIT) sebagai sales/marketing, bertugas memasarkan produk di Daerah Sulawesi, melakukan penagihan ke customer, toko-toko yang sudah jatuh tempo.Terdakwa di gaji Rp 7.640.000,- setiap bulan.

Antara Bulan November 2024 sampai Bulan Mei Tahun 2025, melakukan penagihan piutang yang jatuh tempo.Penagihan langsung ke Toko 19 Makasar Jalan Kalimantan 49 Makasar dan Toko Tio Makasar Jalan Tentara Pelajar 149 Malimongan Tua Makasar, membawa nota putih.
Terdakwa berhasil melakukan penagihan, serta menerima pembayaran piutang, dengan rincian, sebanyak 31 toko.

Terdakwa berhasil menagih piutang PT. Pajajaran Internusa Tekstil kepada saksi Benny Cahyadi pemilik Toko 19 Makasar Rp 530.545.400,-.Saksi Satrio Cahyadi pemilik Toko Tio Makasar Rp 5.200.000,- Dengan total keseluruhan Rp 535.745.400,-
Terhadap piutang yang berhasil Terdakwa tagih sejumlah Rp 535.745.400,-, tidak di setorkan kepada PT. Pajajaran Internusa Tekstil.

Terdakwa menggunakan uang penagihan piutang PT. Pajajaran Internusa Tekstil, untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.
Tanpa seijin atau sepengetahuan dari PT. Pajajaran Internusa Tekstil.
Akibat perbuatan Terdakwa PT. Pajajaran Internusa Tekstil diwakili saksi Eddy Suryadarmawan
mengalami kerugian Rp 535.745.400,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top