TABIR LENTERA NUSANTARA. COM
SURABAYA -Ahmad Rifqi alias Breng bin Moch. Rawi, warga Jalan Tenggumung Baru, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa diadili di Ruang Tirta, Kamis (5/2/2026), atas dugaan menyimpan narkotika jenis sabu sekaligus mengedarkan obat keras tanpa izin, dengan modus penyamaran dalam kemasan bertuliskan “vit ternak.”
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan terdakwa didakwa tanpa hak memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Perkara sabu bermula dari informasi masyarakat. Pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas yang terdiri dari Arafat Jihat Sumaryono Putra, Yogy Indra Yudistira, Edo Ratno Perkasa, dan Ricky Fernanda Pratama mendatangi rumah terdakwa di Jalan Tenggumung Baru Gang Buntu I Nomor 6, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir.
Saat penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan satu bungkus permen merek Yupi. Di dalamnya tersimpan dua plastik klip berisi sabu. Kepada petugas, terdakwa mengakui sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial Cak (DPO) di kawasan Kenjeran, Surabaya, seharga Rp500 ribu untuk konsumsi pribadi.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya tertanggal 10 Desember 2025 memastikan barang bukti tersebut positif metamfetamina, narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, saksi penangkap Yogy Indra Yudistira dan Ricky Fernanda Pratama mengungkap, penangkapan terhadap Ahmad Rifqi juga menemukan alat hisap sabu, serta barang bukti lain berupa 4.200 butir tablet putih berlogo “Y” dalam klip, 5.000 butir tablet dalam botol bertuliskan “VIT TERNAK”, 80 butir Trihexyphenidyl, ponsel Realme C75, dan uang tunai Rp260 ribu.
“Dari pengakuan terdakwa, sabu untuk dipakai sendiri, sedangkan pil tablet putih logo ‘Y’ diedarkan,” terang saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana P. Oppusunggu. Terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum Endang Suprawati.
Pengembangan perkara pada pukul 16.15 WIB di hari yang sama, polisi menangkap Didik Kritanto bin Kudjairimin di rumahnya, Jalan Tenggumung Baru Gang Buntu I Nomor 12. Dari lokasi itu, petugas menyita ribuan tablet logo “Y”, sisa stok 690 butir, ponsel Vivo, dan uang tunai Rp60 ribu. Didik diproses dalam berkas terpisah.
Selain perkara sabu, Ahmad Rifqi juga didakwa berlapis dalam perkara kesehatan.
Jaksa menjeratnya dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 KUHP, atau alternatif Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, terdakwa secara aktif membeli dan mengedarkan obat keras Trihexyphenidyl/Yarindo yang dikemas dalam botol bertuliskan “VIT TERNAK”, diperoleh dari Mindi Kartiko (DPO). Total pembelian mencapai puluhan ribu butir, yang kemudian dibagi ulang ke plastik klip isi 10 butir dan dijual Rp20 ribu per klip.
Jaksa membeberkan, dari rangkaian transaksi tersebut, terdakwa meraup keuntungan belasan juta rupiah, dengan omzet tertinggi pada September 2025 mencapai Rp20 juta. Seluruh peredaran dilakukan tanpa izin BPOM, sehingga dinilai membahayakan masyarakat.
Hasil Labfor memastikan tablet logo “Y” dan Trihexyphenidyl HCl bukan narkotika, namun termasuk obat keras yang peredarannya wajib izin resmi.
Dengan dua perkara berbeda narkotika dan peredaran obat keras ilegal, jaksa menilai peran terdakwa aktif, berulang, dan terstruktur, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan Kamis, 12 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Tuturnya.






