SURABAYA Perkara narkotika yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, memasuki babak tuntutan,Senin (05/01/2026). Jaksa Penuntut Umum Suparlan Hadiyanto menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan, atas kepemilikan kokain dan narkotika sintetis jenis DMT.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander. Meski terdakwa hadir dengan alat bantu jalan, kondisi fisik tersebut tidak memengaruhi substansi pemeriksaan perkara.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan program negara dalam pemberantasan narkotika.
“Penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan serius yang mengancam generasi muda dan ketertiban sosial. Penegakan hukum harus tegas dan tidak membedakan kewarganegaraan pelaku,” tegas JPU di persidangan.
Jaksa mencatat sikap terdakwa yang sopan dan kooperatif selama persidangan sebagai hal meringankan, namun menegaskan hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Barang Bukti Kokain dan DMT.
Kasus ini terungkap dari penangkapan terdakwa di lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo, Surabaya. Dua saksi dari Polrestabes Surabaya, Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, membeberkan bahwa dari tangan terdakwa ditemukan:
5 bungkus kokain dengan berat total 4,699 gram,Serbuk DMT (Dimethyltryptamine) seberat 0,863 gram, 1 unit iPhone 14 warna hitam.Seluruh barang tersebut disita sebagai barang bukti.
Dalih Pengobatan Ditolak Hukum
Dalam pemeriksaan terdakwa, Kitty mengaku narkotika tersebut digunakan untuk pengobatan pribadi akibat cedera kepala berat yang pernah dialaminya di Belanda. Ia mengaku mencari alternatif penghilang rasa sakit melalui riset pribadi di internet, setelah obat medis seperti Oxycodone dinilai tidak efektif.
“Saya cari yang tidak membuat ketergantungan. Saya pernah pakai kokain dan DMT saat di Belanda,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Namun saat ditanya hakim, terdakwa mengakui tidak ada satu pun dokter yang merekomendasi penggunaan kokain maupun DMT. Ia juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Terdakwa mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Adam Majid, warga Belanda, melalui pemesanan via WhatsApp. Transaksi disebut telah dilakukan tiga kali, dengan nilai pembelian minimal mencapai Rp18 juta.
Kitty berdalih jumlah pembelian tergolong besar karena merupakan batas minimal pesanan dari penjual di Belanda. Namun jaksa menilai dalih tersebut tidak relevan secara hukum.
Atas perbuatannya, Kitty Van Reimsdijk didakwa melanggar:
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3).
Jaksa menegaskan, kepemilikan narkotika golongan I dengan berat mendekati ambang berat berat menjadi dasar tuntutan pidana penjara jangka panjang.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
![]()






