SEBAR SERUAN AKSI LEWAT WA BERUJUNG KERICUHAN MASSA DI GEDUNG GRAHADI IMAM UTOMO DAN DITA CATUR DITUNTUT 7 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Mohamat Imam Utomo dan Terdakwa Dita Catur Sasmito, menjalani sidang agenda pembacaan pledoi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/2/2026)

TABIR LENTERA NUSANTARA. COM

SURABAYA – Perkara penyebaran informasi elektronik yang berujung kericuhan massa di Gedung Negara Grahadi Surabaya memasuki tahap pembelaan. Terdakwa Mohamat Imam Utomo bin Giman dan Terdakwa Dita Catur Sasmito bin Siswanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Pledoi dibacakan penasihat hukum para terdakwa di hadapan majelis hakim.Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda replik, yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan para terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menyatakan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Sebelumnya, dalam agenda tuntutan, JPU menyatakan Mohamat Imam Utomo dan Dita Catur Sasmito terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana berupa penyiaran, penyebarluasan tulisan, gambar, atau pesan melalui sarana teknologi informasi yang berisi pernyataan permusuhan terhadap golongan tertentu, sehingga berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 243 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah tetap ditahan.

Terkait barang bukti, JPU menyatakan barang-barang tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dan merupakan milik para terdakwa, sehingga dikembalikan kepada yang berhak, sementara barang bukti lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.

Fakta persidangan mengungkap, kedua terdakwa tergabung dalam grup WhatsApp “Horberhor Boys” yang beranggotakan 14 orang. Peristiwa bermula pada Kamis, 28 Agustus 2025, ketika Terdakwa Imam Utomo melihat sebuah flyer ajakan aksi di akun Instagram @blackbloczone, yang menyerukan aksi solidaritas pada Jumat, 29 Agustus 2025 di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Imam Utomo melakukan tangkapan layar (screenshot) flyer tersebut menggunakan handphone Vivo V-15 warna merah hitam, lalu mengirimkannya ke grup WhatsApp “Horberhor Boys” dengan narasi antara lain:
“SERUAN AKSI SOLIDARITAS DARURAT KEKERASAN APARAT”,
“SIAPKAN AMUNISI LOGISTIK KITA PERANG MELAWAN NEGARA KORUP OTORITER DAN FASIS”, disertai gambar mobil bertuliskan “PEMBUNUH”.

Pesan tersebut langsung mendapat respons dari Terdakwa Dita Catur, yang menggunakan nama WhatsApp “Bonjol”, dengan balasan berulang “AYO AYO AYO”. Pada Jumat, 29 Agustus 2025, Dita Catur kembali menyebarkan flyer tersebut ke grup WhatsApp lain, “Broeder Schap Bendul’ant”, yang beranggotakan 17 orang dan mayoritas merupakan anggota Perguruan Silat Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW), dengan tambahan kalimat provokatif ajakan turun ke jalan.

Menurut jaksa, pesan-pesan tersebut merupakan berita bohong dan provokatif, yang sengaja dibuat untuk menggerakkan massa agar melakukan unjuk rasa secara anarkis. Akibatnya, anggota kedua grup WhatsApp terprovokasi dan sepakat berkumpul di Gedung Negara Grahadi pada pukul 14.00 WIB.

Di lokasi, terdakwa bersama sejumlah saksi bergabung dengan ribuan massa. Situasi kemudian memanas dan berujung kericuhan, hingga aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Dalam kondisi ricuh tersebut, para terdakwa dan beberapa saksi terpukul mundur dan terpisah dari rombongan.

Jaksa menegaskan, penyebaran pesan elektronik oleh kedua terdakwa terbukti menjadi pemicu tergeraknya massa dan terjadinya kerusuhan di tengah masyarakat. Perkara ini kini tinggal menunggu tanggapan jaksa atas pledoi, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top