PSHT vs PAGAR NUSA (PN) SIDANG PENGEROYOKAN DI KARANGPILANG TERDAKWA ISRO MAULANA TERANCAM 7 TAHUN PENJARA KORBAN RANGGA ALAMI LUKA BACOK DI KEPALA

Foto : Terdakwa Isro’ Maulana alias Lana bin Hariyono, menjalani sidang perkara pengeroyokan, dengan agenda saksi korban Rangga dan Ayahnya, diruang Kartika PN.Surabaya,Rabu (04/2/2026)

SURABAYA- TABIR LENTERA NUSANTARA

 

Sidang perkara pengeroyokan dengan terdakwa Isro’ Maulana alias Lana bin Hariyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika, Rabu (04/02/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban Kamaludin Rangga Ferdiansyah beserta ayahnya.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa Isro’ Maulana bersama Dio, Andre, Poles, Riki (DPO), dan beberapa orang lainnya, diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Mastrip, Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.

Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau alternatif Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Di hadapan majelis hakim, saksi korban Kamaludin Rangga Ferdiansyah, menerangkan bahwa peristiwa bermula saat dirinya bersama sekitar 40 orang anggota Pagar Nusa melakukan konvoi dini hari. Ketika melintas di kawasan Warugunung dan berhenti di sekitar Warkop Cahaya, rombongan mereka dilempari batu oleh sekelompok pengendara motor.

“Terdakwa ada di situ, di belakang menggiring teman-temannya. Dia ikut memukul kepala dan wajah saya dengan tangan kosong, tapi juga membawa senjata tajam jenis clurit yang mengenai kepala saya,” ujar Rangga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku harus menjalani perawatan selama lima hari di rumah sakit.

Keterangan tersebut diperkuat oleh ayah korban yang menyatakan menerima kabar dari Polsek Karangpilang bahwa anaknya mengalami kecelakaan. “Saya datang ke rumah sakit, melihat anak saya lebam di sekujur tubuh, luka di kepala akibat senjata tajam sampai dijahit,” ungkapnya di persidangan.

Dalam uraian dakwaan terungkap, sebelum kejadian pengeroyokan, terdakwa bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota PSHT sedang ngopi di sebuah warkop di wilayah Driyorejo, Gresik. Rombongan korban yang berboncengan sepeda motor melintas di lokasi tersebut hingga terjadi cekcok antar dua kelompok.

Karena jumlah kelompok terdakwa lebih sedikit, mereka sempat melarikan diri ke gang setelah ada upaya penyabetan senjata tajam dari pihak lawan yang tidak mengenai sasaran. Setelah situasi dianggap aman, terdakwa dan kelompoknya keluar, mengambil clurit yang terjatuh, lalu mengejar rombongan korban.

Sekitar pukul 02.00 WIB, kedua kelompok kembali bertemu di Jalan Raya Mastrip, Warugunung. Saat itu kelompok terdakwa datang dengan jumlah lebih banyak, sekitar 40 orang. Korban Rangga dan rekannya Dhafa berusaha melarikan diri, namun sepeda motor yang mereka kendarai mogok, sehingga menjadi sasaran pemukulan dan pembacokan.

Berdasarkan Visum Et Repertum RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang tertanggal 31 Oktober 2025, korban mengalami luka bacok di kepala akibat kekerasan tajam, memar di berbagai bagian tubuh, lecet pada tungkai, pembengkakan pada wajah, serta pembengkakan jaringan otak dan jaringan lunak kepala akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut menyebabkan korban tidak dapat menjalankan aktivitas dan pekerjaannya untuk sementara waktu.

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Penulis: Bgs/sul Editor: MATSARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top