PROYEK PUSKESMAS MANUKAN KULON MOLOR dan PAKAI GAS SUBSIDI, KINERJA DINAS KESEHATAN SURABAYA

Kontrak “banting harga” hingga 23 persen di bawah HPS berujung keterlambatan dan lemahnya pengawasan proyek strategis pelayanan publik

Plang nama Puskesmas Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Tampak plang Puskesmas Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, yang proyek pembangunan dan rehabilitasinya disorot akibat keterlambatan penyelesaian pada Tahun Anggaran 2025.

[DITULIS PADA: 14 DESEMBER 2025]

SURABAYA – Proyek strategis Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Manukan Kulon milik Pemerintah Kota Surabaya berada dalam sorotan tajam publik. Hingga 14 Desember 2025, proyek yang seharusnya rampung dan diserahterimakan pada 30 November 2025 tersebut belum juga selesai, dengan sejumlah pekerjaan struktural dan finishing dilaporkan masih bermasalah di lapangan.

Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,311 miliar. Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara pelaksanaan fisik proyek dikerjakan oleh CV Renno Abadi dengan durasi kontrak 165 hari kalender.

 

Keterlambatan yang telah melampaui lebih dari 40 hari kalender ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengendalian proyek oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Berdasarkan laporan analisis investigatif internal, keterlambatan bukan bersifat minor, melainkan menyentuh pekerjaan inti seperti struktur lantai, pasangan dinding, finishing bangunan, serta pekerjaan mekanikal dan elektrikal yang belum sepenuhnya tuntas.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), CV Renno Abadi memenangkan paket pekerjaan ini dengan nilai penawaran Rp4,311 miliar dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5,6 miliar. Selisih penawaran yang mencapai sekitar 23 persen di bawah HPS sejak awal memunculkan kekhawatiran terhadap risiko kualitas dan kecepatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Dalam praktik umum pengadaan barang dan jasa pemerintah, penawaran dengan selisih harga signifikan seharusnya diikuti dengan pengawasan teknis dan administrasi yang lebih ketat oleh PPK. Namun, keterlambatan yang berlarut-larut justru mengindikasikan lemahnya fungsi monitoring dan evaluasi yang menjadi tanggung jawab langsung Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Kondisi pembangunan Puskesmas Manukan Kulon Surabaya yang masih tahap struktur dengan bekisting dan kolom beton terekspos.
Progres pembangunan Puskesmas Manukan Kulon, Surabaya, terlihat masih didominasi pekerjaan struktur dan bekisting hingga pertengahan Desember 2025, meski target serah terima telah terlewati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak satuan kerja Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan, evaluasi kinerja penyedia, maupun langkah mitigasi yang telah diambil. Sikap ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi, mengingat Puskesmas Manukan Kulon merupakan fasilitas pelayanan kesehatan vital yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Puskesmas Manukan Kulon juga tercatat pernah menjadi lokasi kunjungan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, pada awal tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Kondisi proyek yang mangkrak di akhir tahun anggaran berpotensi menghambat optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan yang telah direncanakan pemerintah.

Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat setelah di lapangan ditemukan penggunaan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi atau yang dikenal sebagai “gas melon” untuk aktivitas pengelasan konstruksi. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan penyedia dan pengawasan lapangan oleh pihak penanggung jawab proyek.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, serta Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Badan usaha yang mengerjakan proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi tersebut.

Penggunaan LPG bersubsidi dalam proyek APBD menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan lapangan, karena seluruh biaya operasional proyek seharusnya telah diperhitungkan menggunakan harga keekonomian dalam Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). Temuan ini menambah daftar catatan kritis terhadap pengendalian proyek oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Selain penggunaan gas subsidi, terdapat pula sorotan terhadap keseragaman spesifikasi teknis beton dan pembesian di lapangan. Meski belum disimpulkan secara teknis, kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa keterlambatan proyek berpotensi diikuti dengan penurunan kualitas pekerjaan jika tidak diawasi secara ketat.

Dari sisi regulasi pengadaan, keterlambatan proyek ini membawa konsekuensi administratif bagi penyedia jasa. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan konstruksi wajib dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar satu per mil dari nilai kontrak per hari.

Dengan nilai kontrak Rp4,311 miliar, denda keterlambatan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah mencapai sekitar Rp4,3 juta per hari. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai instrumen pengendalian agar proyek publik tidak molor dan merugikan kepentingan masyarakat.

Kondisi proyek Puskesmas Manukan Kulon juga menjadi relevan ketika dikaitkan dengan rekam jejak penyedia. CV Renno Abadi sebelumnya pernah disorot DPRD Jombang dalam proyek pembangunan Puskesmas Keboan senilai Rp4,1 miliar yang ditemukan tertinggal jauh dari target progres saat inspeksi mendadak Komisi C DPRD Jombang.

Komisi C DPRD Jombang melakukan inspeksi mendadak di lokasi proyek pembangunan Puskesmas Keboan.
Suasana inspeksi mendadak (sidak) Komisi C DPRD Jombang pada 5 Agustus 2025 di proyek pembangunan Puskesmas Keboan, yang menjadi bukti jejak digital adanya permasalahan keterlambatan progres pekerjaan dari target kontrak.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, keterlambatan proyek publik tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis penyedia. Situasi ini mencerminkan kualitas perencanaan, pengawasan, serta akuntabilitas pejabat penanggung jawab anggaran dan kontrak.

Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, Puskesmas Manukan Kulon memiliki peran strategis dalam menjamin akses layanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, keterlambatan dan berbagai temuan di lapangan menuntut penjelasan terbuka serta langkah korektif yang terukur dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi kepentingan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top