DITULIS PADA: 24 DESEMBER 2024
SURABAYA – Polsek Semampir mengamankan seorang residivis kasus pencurian meteran air milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada Senin (22/12/2024). Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pencurian meteran di wilayah Kecamatan Semampir. Pelaku mengaku telah beraksi di lima lokasi berbeda.
Berdasarkan informasi awal, pelaku menjalankan aksinya pada waktu yang tidak menentu, baik siang maupun malam hari. Modus ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., menyampaikan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti dan langsung menjalani pemeriksaan. “Pelaku kami amankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk melepas satu unit meteran air. Aksi tersebut dilakukan dengan peralatan sederhana berupa tang dan obeng.
Kasus ini menambah daftar pencurian aset PDAM di Surabaya sepanjang tahun 2024. Tercatat sebanyak 228 kasus pencurian meteran air terjadi di berbagai wilayah kota.
Data menunjukkan tren peningkatan pada periode tertentu. Bulan Oktober 2024 tercatat sebagai puncak kejadian dengan 42 kasus, disusul September sebanyak 32 kasus dan November sebanyak 30 kasus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengacu pada ketentuan tersebut, pencurian dengan pemberatan dapat dikenakan ancaman pidana lebih berat.
Berdasarkan aturan umum KUHP, hukuman bagi pelaku pencurian dapat ditambah sepertiga apabila terbukti sebagai residivis. Ketentuan ini diatur untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berulang.
Dampak pencurian meteran air dirasakan langsung oleh pelanggan PDAM. Warga harus menanggung biaya penggantian meteran, sementara PDAM mengalami kerugian aset serta gangguan administrasi pelayanan.
Meteran air menjadi sasaran karena komponen di dalamnya memiliki nilai jual. Pelaku mengaku menjual setiap meteran curian dengan harga sekitar Rp50.000.
Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk membeli pampers untuk anaknya.
Polsek Semampir masih melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas. Pengembangan dilakukan sebagai upaya menekan angka kejahatan serupa.
PDAM Surya Sembada mengimbau pelanggan agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan meteran terpasang di lokasi aman serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum di wilayah hukum Polsek Semampir.






