Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina: Samuel Ditahan, Anggota Ormas Buron

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menahan satu tersangka utama dan memburu satu eksekutor lapangan terkait dugaan kekerasan dalam sengketa rumah di Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (berseragam) mendampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko (berkemeja putih) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko (kanan), didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memberikan penjelasan resmi terkait penetapan tersangka kasus pengusiran Nenek Elina di Mapolda Jatim, Selasa (30/12/2025).

[DITULIS PADA: 30 DESEMBER 2025]

SURABAYA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran paksa dan kekerasan terhadap Elina Widjajanti (80). Peristiwa yang melibatkan keterlibatan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ini terjadi di kediaman korban di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian pada Selasa (30/12/2025).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY). Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka Samuel telah berhasil ditangkap dan diamankan. Sementara itu, tersangka M Yasin, yang diketahui merupakan anggota ormas dan diduga terlibat langsung dalam aksi di lapangan, saat ini masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini. Menurut hasil penyidikan, keduanya diduga kuat bekerja sama melakukan tindakan melawan hukum. “Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” ujar Kombes Widi di Mapolda Jatim, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Samuel diduga berperan sebagai pihak yang memberikan instruksi. Widi menyebutkan bahwa Samuel memerintahkan Yasin dan beberapa orang lainnya untuk bergerak melakukan pengusiran, perusakan, serta tindakan kekerasan terhadap Nenek Elina di lokasi kejadian.

Terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan, kasus ini mengacu pada ketentuan hukum pidana mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 170, disebutkan bahwa barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dapat diancam dengan pidana penjara. Regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat dari tindakan main hakim sendiri atau premanisme.

Korban, Elina Widjajanti, telah menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (28/12/2025). Dalam keterangannya, Elina mengaku mengalami tindakan tidak manusiawi saat pengusiran terjadi. “Saya diangkat-angkat itu saat pengusiran. Mau mengambil tas, tidak boleh, disuruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya tidak melihat suratnya,” ungkap Elina mengenang kejadian tersebut.

Kasus ini bermula dari insiden dugaan pembongkaran paksa rumah yang ditempati Elina pada 6 Agustus 2025. Pihak Samuel mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut, sehingga melakukan tindakan pengambilalihan. Namun, Elina membantah pernah menjual objek tersebut, yang menurutnya tercatat atas nama mendiang kakaknya, Elisa Irawati, yang meninggal dunia pada 2017.

Dugaan maladministrasi juga mencuat dalam kasus ini. Wellem, yang mendampingi kasus ini, mengungkapkan adanya kejanggalan pada dokumen Letter C di kelurahan. Ia menyebutkan bahwa pada tanggal 24 September 2025, ditemukan coretan pada Letter C desa tanpa melibatkan ahli waris sah.

Secara aturan administrasi pertanahan yang berlaku umum, setiap perubahan data kepemilikan tanah, termasuk pencoretan dalam buku desa atau Letter C, idealnya harus didasari oleh bukti peralihan hak yang sah dan diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk ahli waris. Transparansi administrasi sangat penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah warga.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Jatim memastikan tim lapangan terus bergerak untuk menangkap tersangka M Yasin. “MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan. Anggota saat ini telah mengendus keberadaannya,” tegas Kombes Widi menutup keterangannya.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. Publik kini menanti penegakan hukum yang tegas atas aksi premanisme yang menimpa warga lanjut usia di Surabaya ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top