PESTA MIRAS  BERUJUNG PENGEROYOKAN DAN PENGANIAYAAN, SYLVESTER STALLONE, DKK, DIHUKUM 16 BULAN BUI.

INFO PESTA MIRAS 

Surabaya—-  Sidang perkara pidana Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korbannya saksi
Ngobaydillah, dikamar kost jalan Putat Jaya Gg Lebar/ 21, Surabaya,sehingga korbannya mengalami luka robek kepala belakang, bengkak kepala belakang bengkak dan luka robek pada punggung, dengan para Terdakwa, Andre Sudarmono Bin Sugiono bersama dengan Roni Duwi Susanto bin Sumardi, Andre Kurnia Valentino anak dari Andreas Matali dan Sylvester Stallone Bin Suwardi, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Putusan yang di bajakan oleh ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Andre Sudarmono,Terdakwa Roni Duwi Susanto,Terdakwa Andre Kurnia Valentino Terdakwa Sylvester Stallone, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “secara bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka- luka.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.” Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa, Andre Sudarmono Bin Sugiono bersama dengan Roni Duwi Susanto bin Sumardi, Andre Kurnia Valentino anak dari Andreas Matali dan Sylvester Stallone Bin Suwardi, dengan pidana penjara masing- masing selama 1 tahun 4 empat bulan.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa masing masing dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Senin (07/07).

Menetapkan barang bukti,
Pecahan kaca jendela rumah kos Putat Jaya Gg Lebar C/ 21 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya,
Dirampas untuk dimusnahkan

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, pada Minggu 12 Januari 2025 jam 02.10 wib, para terdakwa telah melakukan pemukulan tehadap saksi Ngobaydillah, menggunakan tangan kosong.
Awalnya pada 11 Januari 2025 jam 22.45 wib,Terdakwa Andre Sudarmono, acara mabuk di kost jalan Putat Jaya Gg Lebar C No. 21, Sawahan Surabaya, bersama Terdakwa Sylvester Stallone dan saksi Nova Agung Prasetyo.

Terdakwa Sylvester Stallone, keluar sebentar mengajak mabuk Terdakwa Andre Kurnia Valentino dan Terdakwa Roni Duwi Susanto, yang saat itu nongkrong di warkop dekat rumah kos.Mereka semua acara mabuk di kamar kos tersebut.

Sekitar jam 01.30 wib tiba tiba Terdakwa Sylvester Stallone, bicara nada samar ke saksi Ngobaydillah, dan menampar wajah kanan kanan saksi Ngobaydillah. Ngobaydillah ganti membalas dengan cara memukul gunakan tangan kosong ke bagian bibir Terdakwa Sylvester.
Spontan Terdakwa Andri Sudarrmono, Terdakwa Roni Duwi Susanto dan Terdakwa Andre Kurnia Valentino,membantu Terdakwa Sylverter Stallone, mengeroyok saksi Ngobaydillah secara bergantian.

Terdakwa Andri Sudarmono memukul gunakan tangan kosong ke arah wajah sebanyak 2 kali.
Terdakwa Roni Duwi Susanto memukul gunakan tangan kosong ke arah punggung sebanyak 2 kali.
Terdakwa Andre Kurnia Valentino
memukul gunakan tangan kosong ke punggung sebanyak 3 kali.
Sedangkan saksi Nova Agung Prasetyo,saat pengeroyokan tidak ikut apa-apa, hanya berdiri menyaksikan kejadian.Sekitar 5 menit kemudian saksi Ngobaydillah berhasil kabur menerobos jendela kaca yang pecah di tendangnya.

Hasil Visum Et Repertum, 12 Januari 2025,Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso.Memeriksa korban Ngobaydillah (27),Kesimpulan :
Ditemukan luka robek pada kepala belakang sisi kanan, ditemukan bengkak pada kepala belakang sisi kiri, ditemukan bengkak di sertai luka robek pada punggung kaki kanan akibat kekerasan tumpul.

Foto : Para Terdakwa, Andre Sudarmono Roni Duwi Susanto, Andre Kurnia Valentino dan Sylvester Stallone,menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top